POSO- Lima perguruan tinggi di Kabupaten Poso secara resmi menyatakan komitmennya untuk memperkuat pelindungan karya akademik melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Langkah strategis ini diambil menyusul koordinasi intensif yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) pada Kamis (12/2-26).
Kelima institusi tersebut adalah STIKES Husada Mandiri Poso, STAI Poso, Universitas Kristen Tentena, STT GKST Tentena, dan STT Pantekosta Tentena.
Banyaknya karya ilmiah, buku ajar, hingga inovasi penelitian yang lahir dari rahim kampus di Poso selama ini dinilai belum terlindungi secara optimal. Padahal, tanpa perlindungan hukum (hak cipta, paten, dll), karya-karya tersebut rentan diklaim pihak lain dan kehilangan potensi ekonomi.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi. Negara harus hadir memastikan setiap karya intelektual terlindungi secara hukum dan memiliki nilai tambah,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Dengan adanya Sentra KI di masing-masing kampus, diharapkan tumbuh budaya sadar hukum di lingkungan akademik.
Inovasi dari Poso kini tidak hanya akan berakhir di perpustakaan sebagai tumpukan kertas, tetapi menjadi aset berharga yang diakui negara dan mampu mendorong daya saing daerah di kancah nasional. SON

Opini Anda