POSOLINE.COM- Santunan duka kali pertama diluncurkan 15 Oktober 2021 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso bagi masyarakat, hingga saat ini tercatat 506 ahli waris menerima bantuan dari pemerintah.
Santunan duka tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Poso nomor : 11 tanggal 08 Juli 2021 tentang Pedoman Pemberian Santunan Biaya Pemakaman dan Kremasi.
Pemberian bantuan duka dari Pemkab Poso menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Poso Faried Awad, SE, M.Si, diberikan sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkab Poso.
“Mereka atau ahli waris penerima santunan duka, sesuai persyaratan bukan PNS, Pensiunan PNS , TNI/ Polri dan bukan meninggal karena COVID-19, meninggal karena COVID, sudah ada anggarannya. Setiap ahli waris menerima 2 juta rupiah,” jelas Kadis Dinsos Faried Awad, saat ditemui pekan lalu.
Menurutnya, pihak Dinsos hanya verifikasi data yang masuk langsung diproses, selanjutnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung mentransfer ke rekening ahli waris.
Selain itu katanya, hasil koordinasi dengan Disdukcapil Pemkab Poso, untuk mempercepat proses verifikasi, tidak perlu lagi menggunakan akte kematian, cukup surat pengantar dari pemerintah setempat, Kelurahan atau Pemerintah Desa. “Hanya tiga bulan masa berlaku mengurus surat kematian,” jelasnya.
Kata Faried, untuk tahun anggaran 2022 Pemkab Poso mengalokasikan dana santunan duka sebesar Rp. 2 Milliar. Masuk di mata anggaran fleksibel.
“Anggaran fleksibel ini dapat dipahami sebagai anggaran yang dibuat untuk tingkat kebutuhan permintaan berbeda, bisa jadi kurang atau lebih,” sebutnya.
Diketahui dari 15 Oktober hingga 28 Desember 2021, sebanyak Rp. 400 Juta, bagi 200 orang ahli waris penerima bantuan dengan besaran Rp. 2 Juta per ahli waris.
Sementara untuk tahun 2022, sesuai data yang telah diajukan ke pihak BKAD per tanggal 18 Maret, ada 306 berkas penerima bantuan duka atau Rp. 612 Juta. SON

Opini Anda