POSO– Empat personel Polres Poso dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Hal tersebut terlihat dalam upacara yang digelar di halaman mapolres, Senin (22/04/24) pagi.
Empat Personel tersebut yaitu Brigadir AA Brigadir FF, Briptu MR dan Brigadir SB yang bertugas sebagai Bintara Polres Poso Polda Sulteng. Hal ini karena ke empat personel telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut serta melakukan kasus tindak pidana narkotika.
Dalam upacara, secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 16 April 2024. Hal itu berdasarkan dengan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/7/IV/2024/KHIRDIN.
Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K, mengatakan sebagai anggota Polri hendaknya kita harus selalu bersyukur. Rasa syukur harus ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas yang baik sesuai dengan ketentuan.
βDengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti empat personel Polres poso ini,β ucapnya.
Disampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan reward and punishmen kepada anggotanya. Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
βSaya berharap hal ini menjadi pelajaran bersama, semoga kedepan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Poso,β pesan kapolres.**
Opini Anda