POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Seorang pria berinisial Z.S.L alias I (39) berhasil diringkus di Jalan Cempaka, Kelurahan Moengko Baru, Kecamatan Poso Kota, pada Senin (30/3/2026) petang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga. Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut yang diduga kuat menjadi titik transaksi narkoba.
Kronologi Penggerebekan
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Puncaknya, pada pukul 17.50 WITA, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., melakukan penggerebekan di kediaman terlapor.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 paket plastik bening berisi sabu seberat 0,23 gram (bruto).
- 2 set alat hisap (bong).
- 34 lembar plastik bening kosong.
- 1 unit ponsel dan korek api gas dengan sumbu jarum.
Sempat Melarikan Diri
Drama penangkapan terjadi saat pelaku hendak digelandang ke Mapolres Poso. Z.S.L sempat mencoba melarikan diri dari kawalan petugas, sehingga polisi terpaksa melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur.
“Terlapor sempat melarikan diri saat akan dibawa, sehingga dilakukan tindakan tegas. Saat ini yang bersangkutan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Poso sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Kadriawan.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Peran masyarakat sangat vital untuk menciptakan Poso yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Z.S.L kini dijerat dengan:
- Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 609 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok serta asal-usul barang haram yang dikuasai oleh pelaku.**

Opini Anda