PALU – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menyampaikan aspirasi kritis terkait konflik agraria dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Palu, Rabu (1/4/2026).
Di hadapan Menteri, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dan kepala daerah se-Sulawesi Tengah, Delis menyoroti persoalan lahan eks-HGU milik PTPN seluas kurang lebih 2.500 hektare yang masa izinnya telah berakhir pada 2024.
Persoalan Ruang Hidup Masyarakat
Bupati Delis mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hanya menyetujui pengajuan ulang HGU seluas 1.400 hektare. Sisanya, sekitar 1.100 hektare, sengaja dikeluarkan karena telah menjadi pemukiman dan lahan produktif warga di tiga desa, yakni:
- Desa Lembobelala (± 700 hektare)
- Desa Poona (± 400 hektare)
- Desa Lembobaru (± 25 hektare)
“Faktanya, lahan ini sudah menjadi kampung. Bahkan rumah kepala desa masuk dalam area HGU. Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan keadilan bagi rakyat,” tegas Delis.
Ia menambahkan, lahan tersebut sudah lama dikelola masyarakat sebagai area pertanian dan tidak lagi digarap oleh perusahaan. Ironisnya, selama perusahaan beroperasi, kewajiban penyediaan lahan plasma bagi masyarakat tidak pernah terealisasi.
“Satu hektare pun tidak ada (plasma). Lucunya lagi, saat rakyat ingin mengambil kembali haknya, daerah justru diminta membayar ganti rugi atas aset tersebut kepada negara. Padahal awalnya perusahaan datang tidak membeli tanah itu,” ujarnya.
Tanggapan Menteri ATR/BPN: Perlu Political Will
Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui kompleksitas persoalan eks-HGU PTPN. Secara administratif, lahan tersebut tercatat sebagai aset negara, sehingga pengurangan luas lahan berisiko dianggap sebagai tindakan menghilangkan aset negara.
“Jika kita kurangi tanpa dasar yang kuat, kita bisa dianggap melenyapkan aset negara. Inilah yang membuat posisi pemerintah menjadi sulit,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, jalan keluar bagi kebuntuan ini tidak bisa hanya melalui pendekatan teknis pertanahan, melainkan memerlukan intervensi politik.
- Keputusan Politik: Dibutuhkan political will karena kasus ini merupakan problem nasional.
- Forum Tripartit: Mendorong solusi lintas sektor yang melibatkan Kementerian BUMN, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga pengawas.
- Dasar Hukum: Perlu payung hukum yang kuat agar pejabat terkait tidak terjerat masalah hukum saat melakukan pelepasan aset.
Di akhir kegiatan, dilakukan penyerahan simbolis sertipikat aset pemerintah oleh Gubernur Anwar Hafid kepada Bupati Delis Julkarson Hehi.
Meski seremoni tersebut memperkuat legalitas aset daerah, tantangan besar tetap menanti pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan solusi konkret bagi masyarakat di lingkar sawit yang hingga kini masih memperjuangkan hak atas tanah mereka.**

Opini Anda