POSINE.COM- Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi KD Mapeda, SH. MH memberikan materi tentang Retorika Dan Teknik Persidangan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) SMA Negeri 3 Poso, Kamis (9/12-21).
LDKS yang bertemakan Menyiapkan Generasi Pemimpin yang Berkualitas, Berkarakter, Berdedikasi Tinggi, Beriman, Takwa dan Berakhlak Mulia itu melibatkan para pelajar.
Dalam Pemaparan Ketua DPRD Kabupaten Poso menjelaskan tentang
Sidang atau perundingan bersama dua orang atau lebih untuk mencapai solusi dalam memecahkan masalah.
Seperti dalam Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 3 (Tiga) orang pimpinan DPRD.
Jenis-jenis Rapat DPRD terdiri dari :
Rapat Paripurna merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPRD antara lain untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan menetapkan Keputusan DPRD.
Rapat Paripurna Istimewa merupakan rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua untuk melaksanakan suatu acara tertentu dengan tidak mengambil keputusan kecuali Pengambilan Keputusan dalam LKPJ.
Rapat Fraksi merupakan Rapat Anggota Fraksi yang dipimpin oleh Ketua- Ketua Fraksi atau Wakil Ketua Fraksi.
Rapat Pimpinan merupakan rapat unsur pimpinan yang dipimpin oleh Ketua DPRD.
Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Musyawarah.
Rapat Badan Anggaran merupakan rapat anggota Badan Anggaran yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Badan Anggaran.
Rapat Komisi merupakan Rapat Anggota Komisi yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi.
Badan Kehormatan mempunyai tugas
Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD
DPRD berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.
Menurut Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPRD memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. (SP)

Opini Anda