Pembayaran Ganti Rugi Hewan Ternak Milik Warga Oleh PT. Poso Energy Di Aula Kantor Desa Tokilo, Pamona Tenggara pada Selasa (14/12)
POSOLINE.COM- Pihak perusahaan PT. Poso Energy menyelesaikan tuntutan warga, dengan ganti rugi hewan ternak yang mati, diduga akibat dampak luapan air Danau Poso.
Pihak perusahaan menganti rugi bagi total 110 ekor, 94 ekor Kerbau dan 16 ekor Sapi, warga Desa Tindoli dan Tokilo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulteng.
Pembayaran ganti rugi oleh PT. Poso Energy dilakukan di Aula Desa Tokilo, disaksikan pejabat Pemkab Poso, Mahmudin Djamal, selaku Asisten I dan Yusak Mentara, Asisten III dan Kades bersama bersama jajarannya, Selasa (14/12-21).
Sebelum dilakukan pembayaran, penandatanganan berita acara kesepakatan kedua belah pihak antara warga dan perusahaan.
Disepakati angka nominal ganti rugi seperti Induk kerbau Rp. 6.juta, dewasa Rp. 5 juta dan anak kerbau, Rp. 3,5 juta, sementara untuk harga induk sapi senilai Rp. 5 juta dan anak Sapi Rp. 2,5 juta.
Pemkab Poso selaku tim mediasi percepatan penyelesaian konflik antara PT. Poso Energy dan warga yang diwakili oleh Asisten I pemerintahan dihadapan warga mengatakan, ganti rugi yang terlaksana dengan baik tersebut merupakan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, setelah sebelumnya melewati beberapa kali pertemuan di kantor Bupati ataupun di desa terdampak.
Dia berharap, kedua belah pihak agar persoalan yang muncul ditengah masyarakat akibat aktifitas PT. Poso Energy tidak berlanjut dan bisa diselesaikan dengan baik tidak ada yang merasa dirugikan.
“Pemerintah Kabupaten sebagai mediator berharap pembayaran ganti rugi hewan ternak yang mati oleh pihak PE hari ini menjadi keputusan yang tepat sehingga ke depan konflik antara warga dan perusahaan tidak berkepanjangan,”ungkap Mahmuddin Jamal.
Sementara Kepala Desa Tokilo, Hertian Tangkua juga menambahkan jika seluruh data jumlah hewan ternak baik kerbau atau sapi milik warga yang dibayarkan tersebut sudah sesuai dengan laporan dari warga yang selama ini mengaku ternaknya mati dan dipastikan jumlah tersebut tidak akan bertambah.
Kades juga memberikan mengapresiasi Pemkab sebagai tim mediasi telah bekerja dengan baik, sehingga PT. Poso Energy cepat menyelesaikan pembayaran ganti rugi hewan ternak warga dari dua Desa tuntas dan terlaksana dengan baik.
“Saya jamin data warga yang menerima kompensasi ganti rugi kematian ternak hari ini sudah betul. Saya jamin tidak ada lagi ketambahan data, saya yang bertanggung jawab kalau ada lagi warga yang mengeluh tidak masuk daftar,” tegas Hertian saat didampingi Kades Tindoli, Yus Rumlan Manjarara.
Sementara itu Koordinator CSR PT. Poso Energy, Agus Syamsi juga dalam kesempatan tersebut menjelaskan jika seluruh proses pembayaran ganti rugi 110 ekor ternak oleh pihak perusahaan merupakan ganti rugi jangka pendek, dalam artian seluruh hewan yang mati terdata adalah data tahun 2020.
Menurutnya, sementara untuk ganti rugi jangka panjang akan dibahas pada tahun berikutnya oleh pihak terkait dan dimediasi oleh Pemkab Poso. Diakuinya dari 110 ekor hewan ternak yang diganti rugi dengan uang tunai tersebut berasal dari 61 orang pemilik warga dari Desa Tindoli dan Tokilo.
“Kami dari pihak PE datang hari ini untuk menyelesaikan seluruh ganti rugi hewan ternak yang mati sesuai data dan harga yang sudah kita sepakati, saya berterima kasih kepada Pemkab Poso yang telah membentuk tim mediasi, semoga ke depan tidak ada lagi permasalahan yang muncul,” harap Agus Syamsi. MSR

Opini Anda