Jakarta β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total redistribusi tanah melalui Reforma Agraria sejak 1961 hingga 2026 telah mencapai 4,39 juta hektare. Sebanyak 11.576 kepala keluarga di 26 lokasi prioritas juga telah merasakan manfaat penataan aset dan akses.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam simposium bertemakan βMemperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyatβ di HUT ke-15 NasDem, Jakarta, Rabu (04/11/2026).
Wamen Ossy menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak sekadar melegalkan tanah, tetapi berfokus pada dua hal utama: penataan aset dan penataan akses agar tanah rakyat berdampak nyata bagi perekonomian.
Pelaksanaan program ini kini semakin diperkuat dengan pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026 serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung penuh BRAN dengan menyediakan data administrasi pertanahan, survei, hingga data konflik agraria dari hulu ke hilir.
Simposium yang dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, ini turut menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Sofyan Djalil, Mohamad Sinal, Roni Septian Maulana, dan Nur Amalia.**

Opini Anda