POSO- Akibat dinilai tidak menepati janji (wanprestasi) terkait ganti rugi lahan, Kantor Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, disegel oleh ahli waris pemilik tanah sejak Senin (26/10/2026).
Aksi penyegelan ini mengakibatkan aktivitas pelayanan publik dan roda pemerintahan di Desa Tampemadoro lumpuh total karena aparat desa tidak dapat berkantor.
Perwakilan keluarga besar Bunga Morowali, Mesak A. Banumbu, S.T., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Pihak pemerintah desa sebelumnya telah menyepakati pembayaran ganti rugi atas lahan seluas kurang lebih 20 x 40 meter persegi tempat kantor desa tersebut berdiri.
“Penyegelan ini bukan tanpa dasar atau alasan yang kuat. Lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur keluarga besar Bunga Morowali secara turun-temurun,” ujar Mesak kepada media, Kamis (05/11/2026).
Mesak menceritakan, beberapa tahun lalu lahan tersebut dipinjam oleh kepala desa yang menjabat saat itu untuk dibangun gedung kantor pemerintahan desa. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Desa Tampemadoro yang menjabat saat ini telah menyepakati proses ganti rugi.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, pihak pemerintah desa tak kunjung merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut.
Menanggapi adanya pro dan kontra di tengah warga, Mesak menilai peristiwa ini tidak terlalu mengganggu stabilitas kehidupan masyarakat secara umum.
“Secara umum tidak ada pengaruh negatif di masyarakat dengan upaya penyegelan ini. Hal tersebut karena masyarakat luas mengetahui dan mengakui bahwa lahan ini memang hak milik warisan turun-temurun dari leluhur keluarga besar Bunga Morowali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tampemadoro maupun Pemerintah Kabupaten Poso terkait solusi penyelesaian sengketa lahan tersebut. SYM

Opini Anda