MOROWALI – Personel Polsek Bahodopi mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di area parkiran Bandara Lama PT IMIP, Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Jumat (30/10/2026) malam.
Terduga pelaku yang merupakan karyawan swasta asal Kabupaten Luwu Timur tersebut sempat menjadi sasaran pengeroyokan massa hingga mengalami luka di bagian kepala sebelum akhirnya dievakuasi oleh kepolisian.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kapolsek Bahodopi IPTU Ewaldo Tasmi, S.Tr.K., membenarkan insiden penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
“Personel segera bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan mengamankan terduga pelaku ke Mako Polsek Bahodopi guna menghindari tindakan main hakim sendiri yang lebih parah serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ewaldo.
Kronologi Kejadian Curanmor di Parkiran Bandara Lama
Peristiwa tersebut berawal pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Korban yang baru selesai bekerja menuju area parkiran Bandara Lama PT IMIP untuk mengambil sepeda motor Honda CRF merah putih miliknya (plat DD 6813 UO).
Namun, motor tersebut sudah hilang dari posisi awal. Korban bersama sejumlah rekannya lantas melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Sekitar 30 menit pencarian, kendaraan korban ditemukan telah berpindah tempat. Motor tersebut tertutup sarung kendaraan dan terkunci dengan gembok yang bukan milik korban.
Mencurigai hal itu, korban dan rekannya memantau lokasi dari jarak jauh. Dua jam berselang, terduga pelaku R datang dan mencoba menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci lain. Petugas keamanan setempat yang bersiaga langsung membekuk terduga pelaku.
Sayangnya, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, massa yang emosi sempat mengeroyok R hingga menderita luka-luka di bagian kepala.
Polisi Sita 4 Unit Sepeda Motor Barang Bukti
Menindaklanjuti kejadian ini, Tim Reskrim Polsek Bahodopi di bawah pimpinan IPDA Kamaluddin, S.H., langsung melakukan pengembangan kasus.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di kos terduga pelaku, polisi berhasil menyita total empat unit sepeda motor:
- 1 unit Honda CRF (merah putih) – milik korban utama.
- 1 unit Yamaha NMAX – diduga digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
- 1 unit Yamaha Fino (putih) – ditemukan di kos tanpa dokumen resmi.
- 1 unit Honda Genio (hitam) – ditemukan di kos tanpa dokumen resmi.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Bahodopi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Polres Morowali Soal Main Hakim Sendiri
Pihak Polres Morowali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (vigilante) saat mengamankan terduga pelaku kejahatan.
“Jika menemukan atau mengamankan terduga pelaku tindak pidana, segera serahkan kepada aparat kepolisian terdekat agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur,” imbau Kapolsek Bahodopi.
Saat ini, Polsek Bahodopi masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi administrasi penyidikan dan menggali kemungkinan adanya jaringan pencurian motor lainnya di wilayah Bahodopi.***

Opini Anda