MOROWALI UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara (Morut), Polda Sulawesi Tengah, berhasil membongkar tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 43,44 gram dan mengamankan enam orang terduga pelaku.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi aktif dari tangan dua orang tersangka.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar secara intensif di wilayah hukum Polres Morut.
”Dalam tujuh pengungkapan selama Operasi Sarang Narkoba berlangsung, kami mengamankan enam orang terduga pengguna maupun pelaku narkotika,” ujar AKBP Junaidy Anthonius Weken saat konferensi pers di Mapolres Morut, Selasa (27/10/2026).
Dua Tersangka Diserahkan ke Satreskrim Terkait Senpi
Dari enam orang yang ditangkap, penanganan hukum dilakukan secara terpisah sesuai tingkat keterlibatan dan tindak pidana yang dilakukan:
- Rehabilitasi Jalan (Outpatient): 3 orang menjalani asesmen hukum dan direkomendasikan untuk rehabilitasi jalan.
- Rehabilitasi Medis: 1 orang menjalani proses rehabilitasi medis.
- Proses Pidana Senjata Api: 2 orang diserahkan ke Satreskrim Polres Morowali Utara karena terbukti memiliki senjata api rakitan.
Dari penanganan dua tersangka pemilik senpi tersebut, Satreskrim mengamankan barang bukti berupa:
- 2 pucuk senjata api rakitan.
- 6 butir amunisi kaliber 9 mm.
- 1 pucuk pen gun.
- 1 butir amunisi revolver kaliber 38 mm.
”Kedua orang tersebut kami serahkan ke Satreskrim karena selain terkait kasus narkotika, mereka juga menguasai senjata api rakitan. Hal ini tentu menambah berat dugaan pelanggaran hukum yang dihadapi,” tegas Kapolres.
Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya bertekad untuk terus meningkatkan intensitas penindakan guna memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
”Kami tidak berpuas diri dengan pengungkapan ini. Ke depan akan kami tingkatkan lagi untuk mengungkap kasus yang lebih besar,” tambah Junaidy.
Di akhir keterangannya, AKBP Junaidy mengimbau seluruh lapisan masyarakat Morowali Utara agar aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian dinilai vital untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.**

Opini Anda