MOROWALI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Morowali) berhasil menangkap seorang pria berinisial A (20) di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku diamankan karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis cairan sintetis yang disemprotkan ke tembakau rokok.
Penindakan tegas yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026 ini merupakan wujud komitmen dan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI melalui Kapolri, Kapolda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., serta Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.
Kronologi Penangkapan Pelaku Narkotika di Morowali
Kasat Resnarkoba Polres Morowali IPTU Lukman, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
”Petugas kami langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi dan mendapati terduga pelaku A sedang duduk di halaman kos. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar IPTU Lukman saat dikonfirmasi.
Dari hasil penggeledahan lanjutan di kamar kos pelaku, polisi menemukan modus operandi baru dalam penyalahgunaan narkotika, yakni cairan sintetis yang sengaja disemprotkan ke tembakau rokok dan disimpan di dalam wadah pulpen untuk mengelabui petugas.
Daftar Barang Bukti Narkotika Sintetis yang Diamankan
Dalam operasi penangkapan di Desa Bente tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- 5 botol kosong bekas cairan narkotika golongan I jenis sintetis.
- 1 buah alat suntik.
- 1 alat hisap bong dan alat hisap vape.
- 1 sachet besar tembakau rokok.
- 1 kotak kayu berisi tembakau rokok.
- 1 kotak pulpen berisi tembakau rokok yang sudah disemprot cairan sintetis.
- 1 bungkus kertas pelinting rokok.
- 2 unit handphone (iPhone warna biru dan Android warna biru muda).
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Saat ini, terduga pelaku berinisial A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pihak Polres Morowali terus mengimbau masyarakat agar senantiasa berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.**

Opini Anda