JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang jatuh pada tanggal 28 September 2026.
Momentum peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 menjadi pemantik bagi seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk terus menghadirkan layanan informasi pertanahan dan tata ruang yang terbuka, akuntabel, serta dapat dipercaya oleh masyarakat.
Melalui tema “Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga”, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Informasi Pusat RI mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih melalui akses informasi publik yang mudah dijangkau.
Jajaran Kementerian ATR/BPN menilai bahwa hak atas informasi merupakan instrumen penting dalam memberdayakan masyarakat serta menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Dengan sistem pelayanan pertanahan yang terus dimodernisasi, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
Langkah ini sejalan dengan moto pelayanan Kementerian ATR/BPN, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Peringatan ini diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, melainkan akselerasi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi di seluruh unit kerja pertanahan di Indonesia.**

Opini Anda