JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali melanjutkan program penataan dan transformasi layanan pertanahan nasional. Langkah ini diwujudkan melalui perluasan Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari Tahap II yang resmi beroperasi mulai Kamis, 24 September 2026.
Program Perintis bertujuan untuk mempercepat serta menyederhanakan proses administrasi peralihan hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui pendaftaran terintegrasi ini, durasi pengurusan peralihan hak ditargetkan selesai dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja.
Dalam tahap kedua ini, Kementerian ATR/BPN menambah dan memperluas cakupan Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia yang ditunjuk sebagai unit operasional layanan.
Pihak Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing yang sudah mulai menerapkan sistem Perintis Tahap II ini.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, profesional, dan terpercaya.**

Opini Anda