SLEMAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi organisasi dan layanan pertanahan harus bermuara pada kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Layanan Pertanahan di Politeknik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Menteri Nusron menekankan bahwa perubahan struktur organisasi hanyalah sarana penunjang. Muara utama dari seluruh pembenahan internal adalah peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya pada layanan Peralihan Hak dan Pengukuran.
“Ending dari semua ini adalah pelayanan. Unit organisasi itu syarat dan penunjang. Apa artinya transformasi organisasi kalau ternyata lebih menyulitkan? Jadi tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Nusron di hadapan para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan 148 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia.
Fokus Transformasi Layanan Pertanahan 2026
Pada tahap awal, Kementerian ATR/BPN memfokuskan transformasi pada dua layanan prioritas:
- Peralihan Hak Terintegrasi: Target penyelesaian layanan dipangkas menjadi 10 hari.
- Pengukuran Terjadwal: Penataan kembali skema kerja dan kepastian waktu pengukuran tanah di lapangan.
Dalam forum tersebut, evaluasi dilakukan terhadap 10 Kantah yang telah menguji coba struktur berbasis kewilayahan, serta 17 Kantah perintis program Peralihan Hak Terintegrasi 10 hari. Evaluasi ini bertujuan mengidentifikasi kendala lapangan agar skema pelayanan baru dapat diterapkan secara optimal tanpa membingungkan warga.
Nusron menekankan bahwa kejelasan jangka waktu penyelesaian berkas adalah hak utama pemohon. Pemohon tidak boleh lagi dibiarkan menunggu tanpa kepastian estimasi waktu selesai.
Target Perluasan 110 Kantah Hingga Akhir Tahun
Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan cakupan wilayah transformasi secara masif sepanjang tahun 2026:
- Tahap Pertama (24 September 2026): Penambahan 50 Kantah baru.
- Tahap Kedua (Akhir Desember 2026): Penambahan 50 Kantah berikutnya.
Dengan penambahan ini, total 110 Kantah di seluruh Indonesia ditargetkan telah menerapkan transformasi organisasi dan layanan Peralihan Hak pada akhir tahun 2026.
Rakor tersebut dilanjutkan dengan sesi monitoring dan evaluasi teknis yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Kepala Biro Ortala dan MR Einstein Al Makarima, bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.**

Opini Anda