POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas tanah dan peningkatan ekonomi masyarakat. Melalui sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Poso, Kantah Poso sukses menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Poso Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Selasa (15/9/2026).
Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Ir. Heningsih E.G. Tampai, M.Si., serta dihadiri oleh Kepala Kantah Kabupaten Poso selaku Ketua Pelaksana GTRA, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P. Turut hadir jajaran unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, tokoh masyarakat Ir. T. Samsuri, M.Si., hingga para kepala desa se-Kabupaten Poso.
Dalam forum tersebut, Kantah Poso bersama tim pelaksana GTRA menyepakati Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama Nomor 003/BA/GTRA-KAB.POSO/IX/2026 yang melahirkan dua rekomendasi utama:
- Penyelesaian Sengketa Kawasan Hutan (TORA): Merekomendasikan hasil inventarisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat di lokasi Cagar Alam Pamona, Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, untuk diusulkan perubahan status kawasan hutan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau revisi tata ruang.
- Penguatan Kampung Reforma Agraria: Merekomendasikan program penataan akses untuk mendukung pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Masani, Kecamatan Poso Pesisir, melalui pendampingan berkelanjutan dari perangkat daerah terkait.
Kepala Kantah Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar sertifikasi tanah (penataan aset) berbanding lurus dengan pemberdayaan ekonomi warga (penataan akses).
Sejalan dengan hal tersebut, Sekda Poso Heningsih Tampai saat membacakan sambutan Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM., menyampaikan bahwa reforma agraria harus memberikan dampak nyata dan tidak sekadar berhenti pada dokumen formalitas.
”Kepastian hak atas tanah harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, akses permodalan, teknologi, sarana produksi, dan pasar. Langkah yang dikawal Kantah Poso dan Pemkab ini diharapkan membuat tanah menjadi lebih pasti dan produktif bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.
Penandatanganan berita acara rekomendasi ini dilakukan langsung oleh Bupati Poso dr. Verna G.M. Inkiriwang, Sekda Poso, Kepala Kantah Poso Hj. Amanda Maisura, Kepala Dinas Perkim Frengky Oktavianus Tompira, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Melalui hasil rapat GTRA 2026 ini, Kantah Poso membuktikan peran aktifnya sebagai instansi teknis yang tidak hanya fokus pada legalisasi aset tanah, tetapi juga menjadi pendorong utama integrasi program lintas sektor demi pemerataan ekonomi masyarakat di Kabupaten Poso. SON

Opini Anda