MORUT– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (24) pelaku pencurian handphone (HP) yang beraksi di lingkungan rumah sakit. Tersangka ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan dilaporkan oleh korban yang sedang menunggui anggota keluarganya yang dirawat.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo dalam keterangannya di Mapolres Morut Rabu, (26/8/2026) menyampaikan bahwa kejadian bermula di RSUD Kolonodale pada tanggal 1 Agustus 2026. Korban atas nama Sarlita Savilda Asraka warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo.
Korban yang sedang menunggui keluarganya di ruang rawat inap, kehilangan tiga unit HP yang sebelumnya ia letakkan di samping tempat tidur atau di meja ruang tunggu. Saat korban terbangun dan mendapati ketiga unit handphone tersebut telah hilang dari tempat penyimpanan semula.
“Modus operandi tersangka adalah menyamar sebagai pengunjung atau penunggu pasien. Ia berkeliling di area ruang tunggu dan ruang rawat inap rumah sakit pada malam hingga dini hari, memanfaatkan situasi di mana para keluarga pasien sedang lengah atau tertidur pulas karena lelah,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Tanggal 25 Agustus 2026 Tim URC Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morut memperoleh informasi bahwa salah satu handphone milik korban dalam keadaan aktif.
Atas informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan serta tracking lokasi nomor tersebut dan didapatkan petunjuk awal bahwa keberadaan handphone korban berada di Desa Matube Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara.
βTim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone yang saat itu dikuasai oleh FH. Berdasarkan keterangan FH handphone tersebut di beli dari AP yang merupakan pelaku utama pencurian,β ujarnya.
Polisi kemudian menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku AP tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali Utara guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui bahwa ia sengaja memilih rumah sakit sebagai lokasi karena rumah sakit adalah area publik yang ramai, namun pengunjungnya sering kali lengah dan kelelahan,” lanjut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal βPasal 476 juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo mengimbau kepada masyarakat Morowali Utara yang sedang menjaga keluarga di rumah sakit untuk tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
“Kami memahami kondisi emosional dan fisik keluarga pasien sangat rentan dan lelah. Namun, mohon pastikan barang berharga seperti HP, dompet, dan perhiasan tidak diletakkan sembarangan. Jika ingin beristirahat, titipkan kepada keluarga lain atau simpan di tempat yang aman dan terkunci. Segera laporkan kepada petugas keamanan rumah sakit atau polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” imbaunya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.**

Opini Anda