MORUT– Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd, menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Morut dengan membahas berbagai agenda, yang dilaksanakan pada Selasa, (11/08/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Morut Hj. Warda Dg. Mamala, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa S.IP, MH. dan Wakil Ketua II DPRD Morut H. Ambo Mai. Serta dihadiri oleh 14 anggota DPRD Morut.
Nampak hadir mendampingi Wabup Djira yakni Sekda Morut Ir. Musda Guntur, MM beserta sejumlah pejabat Eselon II dan III lingkup Pemda Morut.
Rapat paripurna dibuka dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027 (KUA/PPAS TA 2027).
Penandatanganan dilakukan oleh Wabup Djira bersama Ketua DPRD Morut Hj. Warda Dg. Mamala disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna yang hadir.
Agenda selanjutnya yakni penyampaian Bupati terhadap KUA/PPAS perubahan TA 2026 serta penjelasan Bupati Morowali Utara terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun Ranperda yang disampaikan oleh Wabup Djira yakni Ranperda terhadap Rencana Wilayah Tata Ruang (RTRW) di Kabupaten Morowali Utara. Ranperda ini penting mengingat RTRW merupakan instrumen dalam meningkatkan ekonomi dan terwujudnya pembangunan yang terpadu dan berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.
Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut antara lain Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Tau Taa Wana, Ranperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber mata air, dan Ranperda tentang pemberian nama jalan, sarana umum tertentu dan penomoran bangunan.
Rapat paripurna berlangsung dengan khidmat dan ditutup secara resmi oleh Hj. Warda Dg. Mamala selaku pimpinan rapat.**

Opini Anda