BUNGKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi sosialisasikan skema alih daya (outsourcing) bagi 349 tenaga non-ASN.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Morowali dalam menata tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat. Sosialisasi kebijakan tersebut berlangsung di Aula Soldadu Café dan Resto, Sabtu (8/8/2026).


Dalam agenda ini, BKPSDM Morowali menggandeng PT Resontolufu Karya Mandiri sebagai pengelola alih daya profesional.
Kepala BKPSDM Kabupaten Morowali, Asep Haerudin, menyampaikan bahwa Morowali menjadi salah satu daerah yang memelopori skema alih daya ini. Pemerintah daerah akan mengevaluasi program tersebut secara berkala.
“Kita coba evaluasi sampai enam bulan. Kalau itu efektif, maka kita akan lanjutkan dan bisa dikembangkan lebih lanjut,” ujar Asep di hadapan Kasubag Kepegawaian OPD dan para tenaga non-ASN.
Asep menjelaskan, penerapan skema alih daya memiliki dua tujuan utama bagi para pekerja.
Pertama, pemerintah memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga non-ASN. Kedua, kebijakan ini mendorong peningkatan profesionalisme pegawai dalam menjalankan tugas harian.
Meskipun status berubah menjadi tenaga kerja alih daya, sebanyak 349 tenaga non-ASN ini tetap memiliki peluang masa depan. Mereka masih bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jika pemerintah membuka formasi baru.
Terkait hak keuangan, Asep menegaskan bahwa besaran upah tenaga alih daya tidak mengalami penurunan. Nominal gaji masih mengikuti acuan lama yang berlaku di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Selain gaji pokok, para pegawai alih daya juga menerima kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengenai mekanisme pembayaran gaji:
Mulai Juli 2026: Vendor (PT Resontolufu Karya Mandiri) bertanggung jawab penuh atas pembayaran gaji.
Sebelum Juli 2026: Masih menjadi kewajiban dari masing-masing OPD.
Jadwal pencairan: Gaji tenaga alih daya cair setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10.
Gaji tertunda: Pembayaran yang tertunda akibat perubahan anggaran akan diselesaikan secara rapel setelah anggaran tersedia.
Melalui penerapan skema alih daya Morowali ini, Pemkab berharap tata kelola kepegawaian semakin transparan, profesional, dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh tenaga non-ASN.**

Opini Anda