MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali gagalkan peredaran 35 paket dari pria berinisial I (25) di Desa Solonsa Jaya, Kecamatan Witaponda, Morowali, Rabu (29/7).
Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu Lukman mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku inisial I, ( 25 Thn ) beserta barang bukti berupa 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,94 gram serta sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Lukman.
Selain menyita 35 paket sabu dengan berat bruto 13,94 gram, satu unit handphone, satu buah wadah plastik berwarna merah, satu buah dompet kecil berwarna hitam coklat, satu buah timbangan berwrana hitam, satu buah bong dan satu buah pireks.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Opini Anda