Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah konkret dalam mengamankan aset umat. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, resmi menggandeng Al Jam’iyatul Washliyah untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan di seluruh Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilakukan oleh Nusron Wahid bersama Ketua Umum PB Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, di sela-sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026).
”Kami mempermudah proses sertipikasi tanah wakaf. Aset keagamaan wajib memiliki kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Nusron Wahid.
Data lapangan menunjukkan masih ada celah besar dalam legalitas aset umat. Tercatat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf di Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang memegang sertipikat resmi. Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian sertipikasi ini sebagai bagian dari komitmen di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Nusron menjelaskan bahwa hambatan utama seringkali berasal dari dokumen yang tidak lengkap atau pergantian generasi. Melalui kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya membantu sertipikasi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum untuk mencegah sengketa lahan.
Selain fokus pada legalitas, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan terobosan untuk pengembangan wakaf produktif. Langkah ini dilakukan agar fungsi sosial tanah wakaf tetap terjaga, sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi kesejahteraan umat.
Sinergi ini diharapkan menjadi model bagi organisasi keagamaan lain dalam menertibkan aset mereka agar terlindungi secara hukum dan memiliki nilai guna yang optimal di masa depan.**

Opini Anda