POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, bergerak cepat melakukan mitigasi risiko sengketa tanah dengan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan.
Kegiatan yang berfokus pada pemetaan serta penyelesaian masalah data pertanahan (KW456) ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, pada Rabu (8/7/2026).


Langkah proaktif ini diambil menyusul hasil opname fisik dokumen Buku Tanah dan Surat Ukur yang dilakukan oleh Kantah Poso. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ditemukan sebanyak 1.137 sertifikat tanah di wilayah Kelurahan Gebangrejo yang berstatus belum terpetakan pada aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Sebagian besar dari sertifikat tersebut masih menggunakan blanko lama, sehingga memicu potensi kerawanan terjadinya tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakan Kantah) Kabupaten Poso, Hj. Amanda Maisura, A.Ptnh., M.A.P, memimpin langsung jalannya sosialisasi ini. Tidak tanggung-tanggung, guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan aparatur pemerintah setempat, Kantah Poso turut menerjunkan seluruh Kepala Seksi (Kasi) dari Seksi 1 hingga Seksi 5.
Dalam pemaparannya, pihak Kantah Poso menekankan pentingnya pemetaan digital terintegrasi untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah warga. Kehadiran seluruh Kepala Seksi ini memastikan setiap aspek teknis, mulai dari pendaftaran, pengukuran, penataan, hingga penanganan sengketa, dapat dikupas tuntas di hadapan peserta.
Agenda strategis ini dihadiri oleh seluruh Lurah se-Kecamatan Poso Kota serta warga masyarakat Kelurahan Gebangrejo yang tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan.
Melalui sosialisasi ini, Kantah Poso berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pembaruan data fisik dan yuridis tanah mereka. Selain itu, sinergi antara Kantah Poso, pemerintah kecamatan, para lurah, serta masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses validasi data pertanahan, sehingga target Poso sebagai wilayah bebas konflik tumpang tindih sertifikat dapat segera terwujud. SON

Opini Anda