POSO – Dalam penyelenggaraan layanan pertanahan, sebagian masyarakat ternyata masih kerap keliru dalam membedakan antara prosedur Balik Nama dan Ganti Nama pada sertipikat tanah. Banyak yang menganggap kedua layanan tersebut adalah hal yang sama, padahal keduanya memiliki tujuan, dasar hukum, persyaratan, hingga mekanisme pelayanan yang jauh berbeda.
Untuk mengedukasi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso memberikan penjelasan detail mengenai perbedaan mendasar dari kedua jenis layanan administrasi pertanahan tersebut.
1. Balik Nama Sertipikat Tanah
Balik Nama merupakan proses perubahan nama pemegang hak pada sertipikat tanah yang disebabkan oleh adanya peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Peralihan hak ini umumnya terjadi karena beberapa faktor legal, di antaranya:
- Transaksi jual beli
- Pewarisan atau hibah
- Tukar-menukar aset
- Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam prosedur ini, hak kepemilikan tanah secara otomatis berpindah tangan ke pihak lain.
2. Ganti Nama Sertipikat Tanah
Berbeda dengan balik nama, Ganti Nama adalah proses perubahan atau perbaikan penulisan nama pada sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak. Artinya, pemilik tanahnya tetap orang yang sama.
Layanan ini biasanya diajukan untuk menyesuaikan atau memetakan ulang identitas pemegang hak karena alasan tertentu, seperti:
- Kesalahan penulisan nama (typo) pada sertipikat lama.
- Perbedaan data nama antara sertipikat dengan dokumen kependudukan (KTP/KK).
- Perubahan nama resmi berdasarkan putusan pengadilan.
- Penyesuaian berkala dengan data administrasi kependudukan terbaru.
Pentingnya Pemahaman Masyarakat
Melalui edukasi ini, Kantah Poso berharap masyarakat dapat memahami secara tepat perbedaan kedua layanan tersebut sebelum datang ke kantor pertanahan. Pemahaman yang baik dinilai akan sangat membantu masyarakat dalam menentukan jenis permohonan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dengan demikian, proses pelayanan pertanahan di loket dapat berjalan secara lebih efektif, tertib administrasi, serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Kantah Poso)

Opini Anda