MOROWALI UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan agenda strategis daerah, Jumat (10/04/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg. Mamala, SE, didampingi Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP, MH, dan Wakil Ketua II H. Ambo Mai.
Rapat tersebut dihadiri oleh 18 anggota DPRD Morut serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, S.Pd. Turut hadir mendampingi Wabup, Asisten II Setdakab Morut Ir. H. Ridwan, beserta jajaran pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.
Rapat paripurna kali ini mencakup beberapa agenda krusial, di antaranya:
Penjelasan Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penyampaian Rancangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Morowali Utara Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian laporan hasil peninjauan lapangan oleh tim-tim kerja DPRD Morut.
Rangkaian acara dimulai dengan pemaparan penjelasan Bupati yang disampaikan oleh Wakil Bupati H. Djira K terkait substansi empat Ranperda serta poin-poin utama dalam LKPJ tahun 2025. Setelah itu, perwakilan tim DPRD menyerahkan laporan hasil peninjauan lapangan secara formal kepada pimpinan DPRD dan pihak eksekutif.
Adapun empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat maraton tersebut meliputi:
Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Ranperda Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2016.
Ranperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Di hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap keempat Ranperda tersebut. Secara umum, seluruh fraksi di DPRD Morowali Utara menyatakan setuju dan menyambut baik usulan regulasi tersebut.
Meski memberikan lampu hijau, fraksi-fraksi tetap memberikan berbagai catatan, ide, dan saran konstruktif. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar aplikatif dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat Morowali Utara.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi sebagai bentuk tindak lanjut atas masukan legislatif.**

Opini Anda