MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku di lokasi berbeda dengan total barang bukti puluhan paket sabu.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatresnarkoba, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara maraton di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Petasia Timur.
“Pengungkapan ini dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku kami amankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diringkus di Mess PT GNI, Petasia Timur,” ujar AKP Christo pada Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian identitas para pelaku beserta barang bukti yang disita:
- AW (44), Laki-laki: Warga asal Kabupaten Paser, Kaltim. Ditangkap di Mess PT GNI pada Sabtu (17/1) pukul 00.30 WITA. Petugas menyita 2 paket plastik klip kecil sabu (bruto 0,66 gram).
- NU (37), Laki-laki: Warga Desa Tokala Atas. Ditangkap di kediamannya pada Minggu (18/1) pukul 14.30 WITA dengan barang bukti 2 paket plastik klip besar sabu (bruto 7,2 gram).
- HE (36), Perempuan: Warga Desa Pokeang. Ditangkap di desanya pada Minggu (18/1) pukul 16.40 WITA dengan barang bukti 14 paket plastik klip kecil sabu (bruto 2,18 gram).
- RI (47), Laki-laki: Warga Desa Posangke. Diamankan di desanya pada Minggu (18/1) pukul 15.00 WITA. Petugas menyita 8 paket plastik klip kecil sabu (bruto 1,13 gram).
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Christo.
Ia menambahkan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Ia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan sekecil apa pun informasi terkait narkoba di lingkungan mereka.
Langkah tegas Polres Morowali Utara ini mendapat apresiasi dari kalangan pekerja tambang. Salah satu anggota serikat pekerja PT GNI menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan kerja.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Polres Morut. Saya pribadi mengajak rekan-rekan pekerja tambang untuk tidak menyentuh narkoba. Fokus dan keselamatan kerja adalah yang utama, jangan hancurkan masa depan karena barang terlarang ini,” pungkasnya. (*)

Opini Anda