POSO– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) secara resmi menyerahkan dua Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Poso pada pembukaan Festival Danau Poso Tahun 2025. Dua sertifikat tersebut meliputi KIK Ekspresi Budaya Tari Tende Bomba dan KIK Ekspresi Budaya Tradisional Patung Langke Bulawa.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang. Prosesi tersebut disaksikan oleh ribuan masyarakat, tamu undangan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sulawesi Tengah, dan perwakilan instansi pusat dan daerah.
Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan KIK menjadi instrumen penting dalam menjaga identitas budaya daerah di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi budaya oleh pihak tak bertanggung jawab. “Melalui sertifikat KIK ini, budaya Poso seperti Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa kini terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Makna Tari Tende Bomba dan Patung Langke Bulawa
- Tari Tende Bomba: ekspresi budaya tradisional masyarakat Poso yang menampilkan gerakan lembut dan penuh makna filosofis, melambangkan syukur, penghormatan, dan keharmonisan hidup.
- Patung Langke Bulawa: karya seni budaya yang merepresentasikan pemimpin adat, simbol kewibawaan, keberanian, dan kearifan lokal.
Dengan sertifikasi KIK, kedua ekspresi budaya tersebut tercatat dalam basis data nasional Kekayaan Intelektual Komunal, memberikan landasan hukum untuk kegiatan komersialisasi dan pemanfaatan di ranah industri kreatif.
Bupati Poso, Verna G.M Inkiriwang, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kemenkum Sulteng dan berharap semakin banyak pemerintah daerah melakukan pencatatan budaya untuk memperkuat warisan budaya Indonesia di ranah nasional dan internasional. SON

Opini Anda