ππππ- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso Menyusun Neraca Awal Pemerintah Desa (Pemdes) 2023, dikuatkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tadulako (UNTAD), di Gedung Torulemba Rujab Bupati Poso, Selasa (04/07-23).
Sebelum penandatangan MoU, Bupati Poso Verna Inkiriwang, membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUB) antara Pusat Kajian Akuntansi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD dengan pemerintah desa se-Kabupaten Poso
Ketua Pusat Kajian Akuntansi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD, Prof. Dr. Andi Mattulada, MS, menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Menurutnya, kerjasama ini memiliki manfaat saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Salah satu catatan penting yang disampaikan Andi Mattulada adalah pentingnya penyusunan neraca awal di tingkat pemerintahan desa.
Sebutnya, neraca awal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya. Dalam hal ini, Pusat Kajian Akuntansi dan Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.
Dalam penyusunan ini akan melibatkan tim yang terdiri dari 40 dosen akuntansi dan 32 orang alumni untuk membimbing aparatur desa dalam merancang neraca awal. Hal ini merupakan langkah baru dalam mencatat kekayaan milik desa yang menjadi tuntutan MCP KPK-RI.
Sementara Bupati Poso sambutannya menyampaikan, visi pembangunan Kabupaten Poso Tahun 2021-2026. Ini bertujuan mewujudkan Kabupaten Poso sebagai daerah yang maju, tangguh, dan terdepan di Sulawesi Tengah. Salah satu misi utama dalam visi tersebut adalah pembangunan desa yang maju. Bupati menekankan bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Poso terdiri dari desa, sehingga pembangunan desa menjadi fokus penting dalam mencapai visi tersebut.
Bupati Poso juga mengapresiasi Universitas Tadulako atas inisiatif dan komitmen dalam menjalin kerjasama untuk penyusunan neraca awal. Ia berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang nyata bagi kemajuan Kabupaten Poso.
Selain itu, Bupati juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para kepala desa yang hadir, karena peran serta dan dukungan mereka sangat penting dalam menjalankan program-program pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah Kabupaten Poso juga menargetkan penurunan angka stunting hingga Tahun 2026. Bupati menjelaskan bahwa telah ditetapkan Peraturan Bupati Poso Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting terintegrasi di desa. Hal ini sebagai upaya untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
βKita semua optimis ke depan akan mampu mencapai target yang telah kita tetapkan,” tegasnya.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso melalui Dinas PMD tersebut sangat penting bagi seluruh peserta ke depan untuk menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Hadir dalam acara tersebut Prof. Dr. Andi Mattulada, MS, Ketua Pusat Kajian Akuntansi dan Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, dan timnya yang terdiri dari 9 orang, Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Frits Sam Purnama, S.H.,M.Ap, Asisten dan Staf Ahli Setdakab Poso, Kepala OPD Terkait, serta para Kepala Desa peserta sosialisasi.**
(PROKOPIM POSO)

Opini Anda