POSOLINE.COM- Aksi Damai oleh Paguyuban Penjual Sayur dan Pelaku UMKM Kabupaten Poso mendatangi Kantor DPRD Poso, Kamis (17/03-22).
Kedatangan mereka ke Gedung Siwagi Lembah untuk menyikapi salah satu pernyataan sekretaris Partai Demokrat Nilawati Lukman, lewat unggahannya di Media Sosial (Facebook) beberapa hari lalu.
Spontan dari postingan dan kata-kata tersebut, dinilai menyalahi aturan atas intervensi Pengurus Partai terhadap Program Pemerintah dalam bentuk bantuan untuk usaha kecil Menengah UMKM.
Koordinator aksi Suharna Bandaso bersama 5 orang perwakilan pedagang sayur, diruang Sidang Utama DPRD Poso, mereka diterima Samuel Munda- Wakil Ketua 1 DPRD Poso, Iskandar Lamuka, Darma Mandolu, Rofiqoh dan Ma’mur Lapido.
Suharna Bandaso menyampaikan, tujuan kami adalah untuk meminta klarifikasi postingan sekertaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso.
“Selain itu juga sampaikan, apakah kami selaku pedagang UMKM yang tidak mendukung Ibu Ellen Pelealu dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi yang lalu tidak dapat bantuan UMKM, setahu kami bantuan tersebut dari pemerintah pusat bukan dari bantuan pribadi,” kata Suharna Bandaso, di DPRD Poso.
Menanggapi penyampaian itu, Iskandar Lamuka mengatakan, sejak awal sudah mengikuti duduk persoalan dan tahu persis dari awal kejadian ini, yang mana membandingkan ketua partai kami, membandingkan penjual sayur dengan Ibu Ellen.
“Itu bukan Ibu Nila tapi seseorang yang berinisial KSJ, kemudian ibu Nila merespon dan membuat status yang ditujukan kepada yang membandingkan Penjual Sayur dengan Ibu Ellen,”ungkap Iskandar Lamuka.
Sebelumnya kata Iskandar, kami sudah mengklarifikasi kepada Nila, bahkan sudah meminta maaf atas postingan tersebut.
“Sebenarnya untuk masalah ini diselesaikan di Kantor Partai Demokrat karena Ibu Nilam bukan ASN, Bukan anggota Dewan akan tetapi sebagai kader Partai Demokrat. Kami mohon agar bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi ketersinggungan lagi,” jelasnya.
Hal ini juga disikapi oleh politisi Partai Gerindra Darma Mandolu mengatakan,
bahwa diduga ada diskriminasi yang dilakukan oleh salah satu oknum terhadap pelaku UMKM yang dilakukan oleh tim sukses.
“Masalah ini harus diklarifikasi dan dibuktikan kepada kami bahwa untuk sampai saat ini kami tidak menemukan ada pelaku UMKM di Poso yang didiskriminasi,” terang Darma Mondolu.
Menurutnya, sesuai Visi Misi Bupati, b sudah menuangkan 500 UMKM, yang mana sudah tertuang di pembangunan jangka menengah
“Tugas kita untuk mengawal pelaku 500 UMKM tersebut apabila pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan agar segera didata kembali dan diajukan bantuannya,” jelasnya.
Sementara Rofiqoh mengatakan, intinya sudah melakukan permintaan permohonan maaf atas nama Partai Demokrat.
“Intinya Atas nama partai Demokrat kami meminta maaf atas permasalahan yang dilakukan oleh salah satu oknum kader partai Demokrat dan untuk oknum tersebut sudah meminta maaf,” sebut Rofiqoh.
Lain lagi kata Ma’mur Lapido, menurutnya, ada 2 poin yang sangat penting, pertama terkait permasalahan yang dilakukan oleh oknum anggota partai, bahwa dalam penyelesaian masalah tersebut kewenangannya ada di partai dan yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Terkait bantuan UMKM kami akan melakukan pengecekan kembali agar pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan, segera mendapat bantuan,” kata politisi dari Partai Golkar. SON
Aksi Paguyuban Penjual Sayur dan Pelaku UMKM Kabupaten Poso juga menyerahkan pernyataan sikap kepada DPRD Poso.**
Pernyataan Sikap
Kami yang melakukan aksi hari ini dengan sangat sadar dan menggunakan hak konstitusional kami menyampaikan aspirasi kami agar di dengar dan di tegakkannya Hukum atas Penghinaan atas Profesi kami dengan unggahan status media sosial yang di tulis oleh oknum Nilawati Lukman yang menurut kami adalah Ujaran Kebencian, Penghinaan dan Pencemaran nama Baik terhadap profesi Pedagang sayur.
Untuk maksud di atas kiranya bapak Kapolres dapat segera
memproses dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik kami karena menurut kami tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat di tolerlir oleh siapapun termasuk kami paguyuban UMKM terutama Pedagang Sayur yang ada di Kabupaten Poso.
Bahwa tindakan oknum NILAWATI LUKMAN merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi
Transaksi Elektronik Pasal 27 Untuk itu kami menyatakan untuk segera memproses hukum atas tindakan Pidana yang dilakukan oleh oknum Nilawati Lukman.
Poso 17 Maret 2022
Paguyuban Penjual Sayur dan Pelaku UMKM Kab. Poso

Opini Anda