
Penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dimana salah satu peserta pemilu yaitu calon perseorangan anggota DPD. Perseorangan peserta pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPD. Tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD meliputi tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan tahapan pendaftaran persyaratan calon.
Tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu. Tahapan ini menentukan perseorangan layak atau tidak layak menjadi peserta pemilu pada penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024.
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota DPD dengan tetap memeprhatikan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaiamna persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon.
Dukungan minimal pemilih yang diserahkan oleh bakal calon anggota DPD ke KPU Provinsi selanjutnya akan dilaksanakan Verifikasi dengan cara Verifikasi Adminitrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak). Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta pemilu anggota DPD. Verifikasi Faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan obyek dilapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
Untuk menjadi Peserta Pemilu anggota DPD harus memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan persyaratan calon. persyaratan dukungan minimal pemilih meliputi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat pemilih pendukung.
Syarat pemilih pendukung adalah sebagai berikut :
Berdomisili didaerah Pemilihan, dibuktikan dengan KPT-el atau KK ;Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal pemilih ;
Tidak memiliki pekerjaaan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh aturan perundang-Undangan.
Begitu pula Dokumen yang perlu disiapkan untuk persyaratan dukungan terdiri dari :
Surat Penyerahan dukungan minimal pemilih yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD ;
Surat Pernyataan yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD ;
Lampiran Formulir MODEL F1. PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD yang memuat daftar pendukung ; dan
Fotocopy KTP atau KK pendukung.
Tahapan yang sementara berlangsung saat ini adalah tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih yang sudah masuk pada tahapan Verifikasi Faktual kedua yang dimulai pada tanggal 26 Maret 2023 sampai dengan tanggal 8 April 2023. Pelaksanaan Verfak kedua sama halnya dengan pelaksanaan Verfak pertama yaitu untuk meneliti dan mencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan obyek dilapangan. Verifikasi faktual dilakukan dengan cara Verifikator mendatangi langsung pendukung sesuai dengan alamatnya masing-masing dan mencocokan KTP pendukung dengan daftar pendukung dan menanyakan terkait dukungan bakal calon anggota DPD. Dalam hal Pendukung tidak berada ditempat bisa menggunakan Alat Komunukasi melalui Video Call untuk memastikan dukungan pendukung.
Berdasarkan hasil pengawasan pemilu pada tahapan verifikasi faktual ditemukan fakta bahwa adanya pendukung (warga masyarakat) yang masuk dalam dukungan bakal calon anggota DPD menyatakan tidak mendukung bakal calon anggota DPD tersebut dan mengajukan keberatan melalui KPU Kabupaten Poso maupun Bawaslu Kabupaten Poso.
Hasil Pengawasan juga menemukan adanya warga masyarakat yang menurut undang-undang dilarang. Seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, dan anggota Penyelenggara Pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu.
Mengambil KTP orang lain tanpa Izin pemilik serta menggunakannya sebagai syarat dukungan terkualifikasi sebagai tindakan curang dan pengisian dokumen yang mengandung tanda tangan yang bersangkutan pada formulir dukungan terkualifikasi sebagai pemalsuan.
Seorang pendukung tidak dibolehkan melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. Begitu pula bakal calon anggota DPD dilarang menggunakan data palsu atau data yang sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih. Hal mana terkait dengan ketentuan diatas jika dilanggar bisa terkulifikasi sebagai dugaan pelanggaran baik pelanggaran adminitrasi dan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Perbuatan curang, membuat dan menggunakan dokumen palsu bisa terkualifikasi dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, sebagimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum disebutkan bahwa :
Pasal 520 : “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.
Harapannya terhadap sanksi admnitrasi maupun sanksi Tindak Pidana Pemilu, bisa membuat efek jera bagi bakal calon anggota DPD yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan tidak mengikuti ketentuan atau prosedur hukum yang berlaku, sehingga Pemilu kedepannya bisa menjadi Pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
Penulis : Ketua Panwaslu Kecamatan Lage
Opini Anda