
š£š¢š¦š¢ššš”š.šš¢š –Satuan Reserse Narkoba Polres Poso menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkoba, hasil penyidikan selama periode bulan Februari 2023, Jumat (17/03/2023)
Dalam Pelaksanaannya dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Poso yang diwakili oleh Jaksa Reza Torio Kamba,S.H, dan Kapolres Poso diwakili oleh Kasatres Narkoba AKP Muliadi, SH, Kasiwas Polres Poso AKP Mayor Gufran,para perwira serta anggota penyidik penyidik pembantu Polres Poso.
Kasatres Narkoba AKP Muliadi, SH dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa 3 orang tersangka, juga dalam laporan Polisi berbeda, semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Poso, namun kecamatan yang berbeda
Tersangka BW alias B (26 Thn) Alamat Desa Masamba Kecamatan Poso Pesisir, tersangka S alias A (47 Thn), Alamat Desa Saatu Kecamatan Poso Pesisir dan tersangka M alias U (42 Thn) beralamat Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso.
Muliadi juga merinci barang bukti hasil penyitaan yang telah dimusnakan sebagai berikut 1 paket berat bruto:022 gram, 2 paket berat bruto:2 gram, 21 paket berat bruto: 4,12 gram, total 24 paket dengan berat 6,34 gram.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba disaksikan oleh tersangka, proses pemusnahannya dengan cara pembukaan segel dalam amplop pembungkusan barang bukti yang telah di segel.
Selanjutnya, kemudian barang bukti dituangkan dalam wadah blender dan dilarutkan dengan air tambah cairan zat kimia protex pembersih lantai setelah selesai diblender barang bukti tersebut dibuang dalam tempat pembuangan yang sudah ditentukan dan plastik pembungkus dibakar.
Terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Poso.
“Mari kita jauhi narkoba, selamatkan generasi muda kita tanpa narkoba,mari kita bersama memberantas peredaran narkoba di bumi Sintuwu Maroso,” imbau Kapolres Poso. PL
Opini Anda