๐๐๐ง๐ ๐๐ฐ๐๐ฅ ๐๐๐ค ๐๐จ๐ง๐ฌ๐ญ๐ข๐ญ๐ฎ๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐๐ฅ ๐๐๐ฆ๐ข๐ฅ๐ข๐ก ๐๐๐๐ ๐๐๐ฆ๐ข๐ฅ๐ฎ ๐๐๐๐
๐๐ฅ๐๐ก : ๐๐ฅ๐ฌ๐๐ฏ๐ข๐ง ๐๐๐ง๐ฌ๐ข๐ง๐๐ซ๐, ๐.๐

Syarat pemilih pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden sesuai amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang penyelenggaraannya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Mengenai Hak Memilih diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 198 s/d pasal 200 menegaskan bahwa syarat untuk di daftar sebagai pemilih yakni :
1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah/pernah kawin (pasal 198 ay 1)
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 198 ay 2)
3. Terdaftar sebagai pemilih (Pasal 199)
4. Tidak sedang menjadi prajurit TNI/Polri (Pasal 200)
Masalah Data Pemilih
Data pemilih untuk Pemilu 2024 bersumber dari (1) Data Agregat Kependudukan, (2) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dan (3) Data Penduduk yang berdomisili di Luar Negeri.
Data Kependudukan tersebut masih mengandung permasalahan-permasalahan yang perlu disinkronisasi dan dimutahirkan sesuai dengan syarat memilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Beberapa masalah data pemilih diantaranya :
1. Sudah Meninggal dunia,
2. Terdaftar lebih dari satu kali,
3. Masih dibawah umur
4. Anggota TNI atau POLRI,
5. Pemilih Hilang Ingatan
6. Pemilih yang tidak dikenali,
7. Pemilih bukan penduduk setempat,
8. Pemilih pindah domisili.
9. Sedang dicabut hak politiknya.
Strategi Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih
Pengawasan Data pemilih dilakukan oleh Lembaga Pengawas Pemilu sejak tanggal 12 Februari 2023 s/d 14 Maret 2023 bertujuan untuk Memastikan Akurasi Data Pemilih Pemilu 2024 pada tahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu serentak Tanggal 14 februari Tahun 2024. Akurasi data pemilih sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan data pemilih yang akurat, akan meningkatkan partisipasi pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di hari pemungutan suara, melahirkan legitimasi dan aspek akseptabilitas hasil pemilu, serta membantu dalam perencanaan logistik pemilu khususnya dalam pengadaan surat suara.
Berbagai Kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian Daftar pemilih yang menjadi fokus pengawasan adalah:ย
1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung,ย
2. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit,
3. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat,ย
4. Pantarlih tidak melakukan coklit tepat waktu,ย
5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS),ย
6. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang Memenuhi Syarat (MS),
7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat coklit,
8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah dilakukan coklit danย
9. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi Pengawas Pemilu.
Selain melakukan Pengawasan Langsung, Pengawas Pemilu juga Mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih. strategi Pengawasan dilakukan oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu melalui Patroli pengawasan, menentukan fokus pengawasan, melakukan pengawasan melekat dan melakukan uji petik, analisis data, Audit dan Investigasi, penggunaan instrument cegah di lapangan, saran perbaikan (secara berjenjang), konsolidasi data, mencermati seluruh hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilu secara berjenjang, mendokumentasi dan publikasi seluruh kerja pengawasan dan membentuk โPosko pengaduanโ hak Pilih di setiap Panwaslu Kelurahan Desa/Kelurahan, sekretariat Panwaslu Kecamatandan bawaslu Kabupaten sehingga masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait data pemilih jika ada prosedur yang dilanggar atau data masyarakat belum tercatat dalam daftar Pemilih.
Urgensi Partisipasi Masyarakat
Keberadaan sumber daya Pengawas Pemilu sangat terbatas, keberadaan Panwaslu Kelurahan/Desa hanya 1 (satu) Orang untuk setiap wilayah Kelurahan/desa, Pengawas Pemilihan Kecamatan 3 Orang dan badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 3 Orang, oleh Karena itu Partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menghubungi Pantarlih, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas pemilihan Kecamatan atau Posko pengaduan ketika menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pemutakhiran data pemilih. Posko pengaduan hak pilih akan menindaklanjuti setiap laporan/aduan guna memastikan hak konstitusional warga Negara terlindungi sekaligus mencegah terjadinya perbuatan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 488, 489, 510, 511, 512, 513, 544 dan 545, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sukses Pemilu suatu Keniscayaan
Pemilu yang berintegritas merupakan cita-cita Bersama seluruh elemen Bangsa. Sinergitas antar Penyelenggara Pemilu dengan Pemerintah akan semakin diperkuat dengan Partisipasi Masyarakat yang Tinggi. Integritas Penyelenggaraan pemilu akan menjadi lengkap dengan Partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum baik dalam partisipasi dalam penggunaan hak pilih maupun dalam proses pencegahan terjadinya pelanggaraan dengan demikian maka kolaborasi ini dapat jaminan suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.
Penulis adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, periode 2018-2023; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Opini Anda