
Sang Penguasa Lahan Partikelir di Tangerang Selatan (Tuan Tanah) di Abad ke- 18
Oleh: Agam Pamungkas Lubah
Data ini sy peroleh melalui informasi yg disampaikan lewat Kalender Pemerintah Hindia Belanda di tahun 1867. Dimana nama2 pemilik lahan yg tercantum di bawah ini adl pemelik lahan pertama sejak dimulainya sistim tanah partikelir di Nusantara.
Namun nama2 pemilik lahan tsb tidak selamanya memiliki lahannya, karena di tahun2 berikutnya terjadi proses peralihan kepemilikan disebabkan beberapa hal seperti: terjadinya kongsi, jual beli dan akuisisi oleh pemerintah, dll.
Kita mulai saja dari:
-Pondok Jagoong =(Ong Boengseeng, c.s Ong Tjoan)
-Lengkong Oost =(Gouw Hok Tjoan, Tankeng Hong)
-Lengkong West =(Tan Kang Thaij, Gow Toen)
-Tandjong Lengkong =(Dul Talieb c.s)
-Babakan Zuit =(J. Purvis)
-Babakan Noort =(Ong Boenseeng, Ong Hoat)
-Soedimara =(J.Purvis, Kloppenburg)
-Pondok Petoong =(Erfen Ingramt, J.A. Ungerer)
-Djombang =(J.Purvis)
-Krangan =(J.M. van Alken)
-Serpong =(Tan Boen Pau, Jap Siong Hoei)
-Pondok Tjabe Oedik =(Oeij Liaauw Kong, Tan Samtieng)
-Pondok Tjabe Ilir =(Ma Normie)
-Pamoelang of Pondok Benda Zorgvliet =(Tan Siong, Tan Kong Lioe)
Nama2 yg belum tercantum dalam daftar di atas belum masuk dalam data tanah partikelir pada tahun tersebut. Namun beberapa tahun kemudian bermunculan nama2 Land baru seiring dng maraknya proses jual beli lahan oleh pemerintah dan swasta..
Wallahu a’lam bishawab
Semoga Manfaat
#Padepokan Roemah Boemi Pamoelang
#HISTORIA Tangsel, 17 Jan’ 2023
Opini Anda