JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan pertanahan. Melalui kampanye terbaru bertajuk “WASPADA!”, masyarakat diminta tidak tergiur dengan tawaran pengurusan sertifikat yang menjanjikan hasil cepat tanpa mengikuti prosedur resmi.
Pihak Kementerian menekankan bahwa segala bentuk janji kemudahan yang melompati aturan hukum merupakan tanda bahaya atau red flag yang patut dicurigai sebagai praktik percaloan atau penipuan.
Kenali 3 Ciri Modus Penipuan Pertanahan
Berdasarkan informasi resmi dari ATR/BPN, setidaknya ada tiga ciri utama yang sering digunakan oknum untuk menjerat korbannya:
Menjanjikan Proses Instan atau “Pasti Beres” Setiap layanan pertanahan memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang menjanjikan sertifikat selesai dalam waktu yang tidak masuk akal tanpa melalui tahapan resmi, besar kemungkinan itu adalah penipuan.
Meminta Uang di Luar Ketentuan Resmi Seluruh biaya layanan pertanahan telah diatur dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran hanya melalui kanal resmi dan menghindari pemberian uang tunai secara langsung kepada oknum.
Mengaku sebagai “Orang Dalam” Modus ini sering digunakan untuk meyakinkan korban. Oknum akan mengklaim memiliki koneksi khusus di dalam Kantor Pertanahan agar korban merasa aman, padahal sistem saat ini sudah mulai terintegrasi secara digital untuk meminimalkan interaksi yang tidak perlu.
Guna memberantas praktik calo, Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri atau melalui aplikasi resmi. Salah satu inovasi yang dikedepankan adalah Sertifikat Elektronik, yang lebih aman, transparan, dan sulit untuk dipalsukan.
“Dijanjikan cepat tanpa prosedur? Itu tanda bahaya,” tulis pesan peringatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan kroscek informasi melalui kanal media sosial resmi di @kementerian.atrbpn atau datang langsung ke loket prioritas di Kantor Pertanahan setempat.
Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat tidak hanya melindungi aset properti mereka, tetapi juga ikut serta dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan terpercaya.**

Opini Anda