POSO– Suriadi Warga Desa Bungintimbe mengugat PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT. Stardust Estate Invesmen (SEI) ke Pengadilan Negeri (PN) Poso.
Gugatan kepada kedua perusahaan kata kuasa hukum Hartono, S.H, M.H terkait ganti rugi lahan milik Suriadi bersama keluarganya sebagian belum dilunasi oleh pihak perusahaan besar yang bermukim di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Gugatan lewat Perkara Nomor : 11/Pdt.G/2024/PN Poso, Hartono berharap dalam putusan nanti agar majelis hakim PN Poso menjadi harapan dalam penegakkan keadilan.
“Kami berharap Hakim Pengadilan Negeri Poso menjadi harapan kami dalam penegakkan keadilan bagi klien kami,” kata Kuasa Hukum Hartono, saat menggelar konferensi pers di Poso, Rabu (02/10-24).
Menurut Hartono gugatan ini diajukan karena pihak perusahaan belum membayar sebagian ganti rugi lahan seluas 10 hektare, namun sebagiannya lagi sudah dibayarkan.
“Lewat mediasi pihak perusahaan akan membayarkan sisa dari lahan 10 Hektare, namun hingga saat masih dijanjikan, makanya kami mengungat pihak perusahaan, kami menuntut keadilan,” jelas Hartono.
Hartono bersama tim
Moh. Rivaldy Prasetyo, S.H dan Noval A. Saputra, S.Sos., S.H mengatakan bahwa gugatan kepada pihak perusahaan sangat mendasar dimana pihak perusahaan berjanji akan segera akan melunasi sisa lahan yang 4 hektare lagi
Sementara pemilik lahan Suriadi hadir saat menggelar konferensi pers mengatakan, lahannya seluas 10 hektare akan dibayarkan oleh pihak perusahaan, hingga saat ini baru 6 hektare yang terbayarkan.
“Luas lahan10 Hektar, baru 6 hektare yang dibayar, sisa 4 hektar yang belum dibayar, itu nilainya 2,2 Milyar lagi,” jelas Suriadi. Berharap lewat Pengadilan Negeri Poso bisa mendapat keadilan. SON
Opini Anda