𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Sebagian warga di Poso mempertanyakan adanya izin oleh pihak Penyelenggara pelabuhan kelas III Poso, terkait beroperasinya tongkang untuk kegiatan bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari perusahaan sawit PT. Sinar Mas Group.
Seperti yang disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Poso, Darul Aqsha, warga Bonesompe, kecamatan Poso kota Utara, dimana pihaknya mempertanyakan eksistensi pelabuhan kelas III Poso sebagai pelabuhan rakyat, namun saat ini lebih Dominan sejumlah fasilitas yang ada, justru dimanfaatkan pihak Korporasi (perusahaan), untuk digunakan sebagai tempat dan sarana bongkar muat CPO
“Kalau memang ada pijakan hukum untuk itu, kami masyarakat tidak akan keberatan. Namun demikian, kami tentu ingin mendapat petunjuk terkait payung hukumnya” ungkap Darul pada media Sabtu (04/06/2022).
Selain mempertanyakan payung hukum adanya kerja sama pihak pelabuhan kelas III Poso dan pihak Korporasi yang bergerak di bidang industri Sawit, masyarakat juga memohon adanya audit investigasi oleh lembaga yang berwenang, terkait pendapatan yang diperoleh pihak pelabuhan kelas III Poso.
“Hal ini amat di perlukan, setiap sarana pemerintah yang nota bene di bangun dari uang rakyat, kemudian di manfaatkan oleh pihak swasta tentu ada kompensasi atau pemasukan dalam kontrak atau MuU antar kedua belah pihak,” terang Darul.
Ditambahkan Darul, mengingat praktek bongkar muat CPO, sudah berjalan kurang lebih 7 tahun, tentu diperlukan adanya pengawasan terkait kerja sama pihak pihak pelabuhan dan korporasi.
Sayangnya, pihak kepala Unit penyelenggara Pelabuhan klas III Poso, saat coba di temui media ini di tempat kerja maupun di rumah Dinasnya, ternyata sulit untuk ditemui. SYM
Opini Anda