POSO – Unit Reskrim Polsek Poso Pesisir menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restorative) , Senin (11/11/2024).
Kasus ini terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih dengan No. Mesin MH35D9204BJ477604 dan No. Rangka 5D9-1477715. Laporan ini dilaporkan oleh Herman, korban pencurian, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/09/IX/2024/SPKT. Unit Reskrim/Sek PP/RES POSO/POLDA SULTENG, yang terjadi pada 21 September 2024 lalu.
Kasus tersebut melibatkan tiga pelaku berinisial S, ST, dan AR. Pencurian ini terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, di lokasi parkir Jalan Kantong Produksi Desa Betania, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Kapolsek Poso Pesisir, Iptu Risdianto, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan berdasarkan permohonan pencabutan laporan dari pihak korban,” ujar Iptu Risdianto.
Lebih lanjut, Iptu Risdianto menyampaikan bahwa penyelesaian melalui restorative justice didasarkan pada kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan memutuskan untuk menghentikan proses hukum yang ada,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Unit Reskrim Polsek Poso Pesisir berharap kejadian serupa dapat diminimalisir dan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai.**
Opini Anda