POSOLINE.COM – Berkaitan dengan beredarnya video yang beredar tentang Underwater Low Explosive, berikut penjelasan dari PT. Poso Energy yang disampaikan kepada media ini. Dikonfirmasi pada Sabtu (30/11/2019) Irma Suriani, Head of Environmental, Forestry & CSR Department, menjelaskan Under Water Blasting atau peledakan batuan dalam air dilakukan khusus untuk boulder atau batuan-batuan besar terutama yg ada di sekitar DAM PLTA poso-1 dan di beberapa titik yang terdapat batuan sangat besar.
โPeledakan batuan besar dalam air selain bertujuan untuk uji seismicity analysis area bangunan air (DAM), juga bertujuan menghancurkan batuan-batuan besar dalam air dalam rangka memudahkan jangkauan kerja kapal ponton dan kapal pengerukan sedimentโ jelas Irma Suriani, Head of Environmental, Forestry & CSR Department pada PT Poso Energy.
Peledakan semacam ini juga pernah dilakukan saat pembanguna PLTA Poso-2 terutama di sekitar intake weir poso-2 yang mana saat itu selain untuk keperluan uji seismicity analysis juga untuk menghancurkan batuan di sekitar bangunan intake-wier.
Kegiatan peledakan ini mulai dari persiapan termasuk jenis material hingga penyelesaian semua dilakukan berdasarkan SOP yang diatur dalam 4 izin yang dimiliki PT Poso Energy terkait blasting dan sertifikat juru ledak dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral yang menuliskan antara lain bahwa Izin pembelian dan penggunaan bahan peledak dari KAPOLRI No. SI/5843/IX/YAN.2.12/2019, 24 September 2019 (izin perpanjangan) ; Izin penyimpanan bahan peledak dari KAPOLRI No.SI/2996/IV/YAN.2.11/2019, 24 April 2019 (izin perpanjangan) ; Izin penggunaan bahan peledak dari KAPOLRI No.SI/4348/VII/YAN.2.12/2019, 17 Juli 2019 (izin perpanjangan) ; Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan jenis bahan peledak dari KAPOLRI No.SI/3065/IV/YAN.2.11/2019, 30 April 2019 (perpanjangan) dan ; Sertipikat juru ledak kelas 2 No.220/65.005/DRK/BDP/2002 dari PUSDIKLAT Teknologi & Mineral kementerian ESDM
Dalam hal implementasi keempat izin beserta 1 sertifikat tersebut kesemuanya berada di bawah pengawasan instansi terkait yaitu POLRI yang terdiri dari pengawasan tim GEGANA saat pelaksaan peledakan dan pengawasan gudang bahan peledak. Saat ini sejak PLTA Poso jadi OBVIT (Objek Vital Negara) bulan Mei 2019 sesuai dengan SK Menteri ESDM No.77.K/90/MEM/2019, 20 Mei 2019) maka pengawasan ke dalam pun semakin diperketat dalam segala hal termasuk jenis material/komposisi bahan peledak juga sudah memenuhi standar yang diatur dalam izin terkait keamanan eksosistem dalam air maupun di darat.
โAdapun kemudian beredar video peledakan oleh tim SUB KON (pihak ketiga), menurutnya semata-mata murni karena alasan marketing dari pihak subkon tersebut tanpa ada maksud yang lain, dan tanpa sepengetahuan ataupun kelalaian tim pengawas lapangan kamiโ tegas Irma, seraya memastikan kegiatan peledakan batuan bawah air itu masih dalam batas toleransi terhadap lingkungan di daerah aliran sungai Poso. SON
Opini Anda