π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dar APBN pada 4 April 2023 mulai terbayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Pembayaran itu diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Sedangkan THR 2023 yang dianggarkan lewat .dari APBD, disebutkan dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
βDalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,β bunyi PP.
THR yang dibayarkan dari APBD di dengan peraturan Kepala daerah masing-masing, Gubernur, Wali Kota atau Bupati.
Karena dibagian akhir PP 15/2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. PL
Opini Anda