POSOLINE.COM- Federal Internasional Finance (FIF) Group Cabang Poso sudah menetapkan mekanisme dan layanan informasi bagi nasabah yang ingin mengajukan restrukturisasi (keringanan) angsuran akibat terdampak penyebaran corona virus.
Hal itu dijelaskan oleh FIF Group SR1 Poso Yosmin Umar. SH, tidak ada istilah kelonggaran atau penundaan dan sejenisnya merupakan bahasa publik yang perlu diterjemahkan dalam bahasa teknis perbankan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, istilah penundaan perlu kita baca dalam koridor restrukturisasi kredit, yang dalamnya terdapat pilihan disepakati penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga.
” Bukan penundaan bayar angsuran, justru yang ada kelonggaran atau keringanan bagi nasabah, namanya relaksasi bagi nasabah,” jelas Yosmin Umar, saat ditemui Kamis, 02/04-2020.
Untuk lebih jelas katanya, kalau ada nasabah ingin meringankan angsuran atau perpanjangan jang waktu, segera menghubungi atau mendatangi layanan di Kantor FIF. Group Cabang Poso.
“Sedangkan untuk keringanan penundaan angsuran bisa 3 sampai 6 bulan, itupun terlebih dahulu melalui survei data fakta dilapangan. Relaksasi ini tidak berlaku bagi ASN, TNI dan Polri,” ungkap Yosmin Umar.
Langkah ini dilakukan kata dia, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19. SON
Opini Anda