PP no 15 Tahun 2023
-
Sosial Budaya
THR Dibiayai APBD Bisa Dibayarkan Setelah Hari Raya, Tergantung Ini
๐ฃ๐ข๐ฆ๐ข๐๐๐ก๐.๐๐ข๐ - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang bersumber dar APBN pada 4 April 2023 mulai terbayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara. Pembayaran itu diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi…
Baca selengkapnya ยป