POSOLINE.COM- DPRD Kabupaten Poso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan kebun masyarakat di Kelurahan Kasiguncu, memutuskan beberapa poin untuk segera ditindaklanjuti, seperti akan dibentuk Pansus, memanggil serta meminta klarifikasi pihak terkait, Pemkab Poso, Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso dan Rektorat Unsimar.
Persoalan ini menurut, Moh. Faizal selaku pengacara yang juga ketua Serikat Tani Nasional Kabupaten Poso yang hadir mendampingi warga Kasiguncu. Menurutnya, permasalahan ini berawal dari gugatan obyek tanah 2 Hektar antar masyarakat yang kemudian masuk penggugat intervensi Unsimar.
Menurut Faizal ada yang aneh, Unsimar malah menambahkan Obyek Perkara menjadi 11 Hektar didalam petitumnya,ini sama dengan menyelundupkan obyek didalam perkara Aquo, ada ketambahan Obyek 9 Hektar yang tidak pernah diuji baik pemilik maupun Obyeknya didalam perkara Aquo.
Lebih parah lagi katanya, pihak Hakim mengabulkan tanah Unsimar menjadi 11 Hektar, kemudian atas perkara di tahun 2016 ini Unsimar melakukan gugatan kembali untuk eksekusi di tahun 2019.
Menurut Faizal, didalam gugatannya pun semakin tidak jelas, karena petitum Unsimar menjelaskan bahwa pemilik Obyek11 Hektar adalah 5 orang yaitu HI. Sirajudin Lapaduai, Andi Potopoi, Kolodius Djabir karim, dan Kadimin, kesemuanya dijadikan tergugat I sampai tergugat V oleh Unsimar.
“Sementara fakta hukumnya areal 11Hektar yang diklaim Unsimar terdapat obyek 9 Hektar milik warga yang tidak pernah digugat atau diuji hak kepemilikannya di pengadilan mengikuti perkara Aquo, kemudian dikabulkan oleh Hakim bahwa pemilik Obyek 11 Hektar adalah 5 orang yang harus mengosongkan lahan Unsimar,” kata Faizal menjelaskan.
Dalam putusan ini katanya, secara hukum formal ini adalah putusan yang sangat keliru dan cacat secara hukum, karena hukum tidak bisa menjangkau pihak-pihak yang bukan sebagai pihak yang berperkara didalam perkara Aquo dan hukum harus melalui proses pembuktian di pengadilan terlebih dahulu karena itu perintah undang – undang
Menurut Faizal, dari sisi kemanusiaan telah terjadi perampasan hak – hak warga negara berkedok putusan pengadilan, dengan dalil Pendidikan beberapa oknum malah merampas secara paksa lahan warga secra semena – mena, jangan jadikan kasus ini rampasan untuk tujuan pendidikan.
Pengacara muda ini juga mengatakan, RDP sudah dilakukan Rabu, 21 April 2021, di ruang Sidang utama DPRD Kabupaten Poso bersama Forum Masyarakat Pemilik Lahan Kasiguncu yang didampingi Organisasi Serikat Tani Nasional Kabupaten Poso. Tim
Opini Anda