POSOLINE.com- Membiasakan diri dari hal yang sepele bisa menjadi besar, salah-satunya masalah sampah, dilihat sepele bisa berdampak medatangkan bencana.
Ini dibuktikan oleh SMA GKST 2 Tentena untuk membersikan sampah di sepanjang pinggiran Danau Poso, sebagai bentuk kesadaran akan cinta lingkungan dengan menciptakan kota Tentena menjadi bersih sebagai kota tujuan wisata, religi dan pendidikan.
Aksi membersihkan sampah dipinggiran Danau Poso merupakan inisiatif Kepala Sekolah SMA GKST 2 Tentena Leo Meranga dengan mengandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Poso untuk bersama-sama membersihkan sampah yang bisa dijangkau seputaran pinggiran danau.
Menurut Leo, giat ini untuk menciptakan kondisi yang ramah lingkungan disekitar kita, ini juga salah-satu bentuk pembelajaran bagi siswa untuk membiasakan diri dengan kebersihan lingkungan.
Kata Leo, sedikitnya 120 orang siswa yang dilibatkan mengikuti giat bersih Danau Poso yang berkaitan dengan program sekolah adalah sekolah bersih dan ramah lingkungan dengan konsep green school . Progaramnya adalah satu anak satu sampah setiap harinya.
” Yang merupakan sebagai kota penyanggah untuk Poso meraih Adipura, maka SMA GKST 2 Tentena ikut menjadi garda gerakan Danau Poso bebas dari sampah plastik,” kata Leo menjelaskan saat dihubungi Sabtu,10/8/2019.
Sementara Kadis DLH Kabupaten Poso Murniati Putosi melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Jonny Bunga saat di hubunggi Sabtu, 10/8/2019 mengatakan, bahwa giat pembersihan sampah plastik dipinggiran Danau Poso oleh SMA GKST 2 Tentena merupakan inisiatif dari pihak sekolah bekerja sama dengan DLH Kabupaten Poso.
Kata Jonny, giat tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi (09/8/2019) itu menghasilkan 20 karung sampah plastic dengan waktu yang berdurasi 2 jam. Ini juga merupakan langkah maju untuk mendorong komunitas, sekolah dan masyarakat lainya dalam mendukung terciptanya Danau Poso dan seputaran kota Tentena menjadi bersih.
Langkah dari Dinas Lingkungan Hidup menurutnya, agar memotivasi masyarakat pada umumnya untuk penanganan dan pengurangan sampah plastik, sedangkan tujuan giat tersebut agar Danau Poso bebas dari sampah plastik dengan menghimbau kepada masayarkat disekitar untuk tidak membuang sampah ke danau
Bahkan kata dia, pihaknya saat ini sedang mengsosialisasikan Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3 THN 2015 berupa larangan membuang sampah di Bahu Jalan, Riol, Sungai, Laut dan Tanah Kosong dengan sanksi pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. (Simson Towengke)
Opini Anda