𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Sidang lanjutan kasus dugaan pembuhan Nugi Ranteola dengan terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33), agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Selasa (21/06-22).
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Viktor Posawa, SH mengungkapkan dalam agenda sidang pembacaan pembelaan, meminta kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan perkara ini.
Menurutnya, upaya ini ditempuh sebagai langkah hukum dari Kuasa Hukum kepada Majelis Hakim lakukan terobosan penerapan hukum dalam kasus Nugi.
“Yaitu melepaskan terdakwa dengan memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan kembali, mengenai sebab musabab anak Nugi meninggal dan siapa pelakunya,” ungkap Kuasa Hukum Viktor Posawa.
Pembelaan yang dibacakan katanya, terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ditemukan pengakuan sesuai tuntunan yang disangkakan.
“Kuasa Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang berkaitan dengan perkara ini, semua didasarkan batas penilaian Penasehat Hukum terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” katanya menjelaskan.
Viktor juga mengatakan yang disampaikan dalam persidangan baru saja digelar, memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan perkara ini dengan Amar sebagai berikut Primer ; Membebaskan terdakwa dari tuntutan perkara ini, sedangkan Subsider; melepaskan terdakwa dari tuntutan perkara ini. 𝗦𝗢𝗡
Opini Anda