𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33Thn ) dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 Tahun penjara.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Senin 06 Juni 2022 tuntutan kepada terdakwa secara bergantian yang dibacakan oleh JPU Moh. Iksan dan Nouval Arbi Wibowo didepan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum.
Dalam tuntutan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gunadi Lendamanu alias Papa Wiliam selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak Nugi (korban) meninggal dunia, perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Poso dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit selama penyidikan Hinga dalam persidangan,” kata JPU membacakan tuntutan, di PN Poso, Senin (06/06-22).
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU setebal 71 halaman itu, dengan beberapa pertimbangan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
“Sedang pertimbangan yang memberatkan, menyatakan terdakwa Gunadi bersalah, sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) JO. Pasal 76C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebutnya.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Viktor Posawa mengatakan, pada sidang lanjutan pekan depan, dengan agenda sidang pembelaan sudah menyiapkan materi untuk persidangan berikutnya, Senin 13 Juni mendatang. 𝗦𝗢𝗡
Opini Anda