POSOLINE.COM- Operasi yustisi pemberlakuan PPKM COVID-19 di Kabupaten Poso, giat yang dipimpin oleh Kasubbag Bin Ops IPTU. Muliadi, S.H bersama gabungan Personil Polres Poso, Subden Pom dan Sat Pol PP pada Selasa, 03/08-21.
Kegiatan tersebut menyasar Dinas Pemerintahan Pemda Poso dan instasi BUMN yang ada di wilayah Kecamatan Poso Kota.
Adapun kegiatan himbauan dan teguran yang dilaksanakan untuk menurunkan dan mencegah jumlah peningkatan COVID-19 di wilayah Kabupaten Poso dan menciptakan Poso yang sehat.
Hasil dari kegiatan yustisi memberikan sanksi berupa pernyataan dan denda sebanyak Rp. 200.000 kepada Kantor Dinas Kumperindag karena tidak menyiapkan Sarana dan Prasarana Pencegahan COVID-19, sasar 13 tempat antara lain 2 Kantor BUMN dan 11 Dinas di Lingkup Pemkab Poso.
IPTU. Muliadi saat memimpin pelaksanaan Operasi yustisi ini meminta kepada semua petugas operasi apabila menemukan pelanggaran, sebelumnya menjelaskan tentang prokes dimasa pandemi COVID-19.
“Selain itu ada juga Sosialisasi peraturan Bupati Poso Nomor 41 / Satgas Covid-19/VII tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro untuk mencegah pengendalian dan penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Poso,” ungkap Mantan Kapolsek Taripa.
Operasi ini juga dilakukan penindakan ini berlaku kepada siapa saja baik instansi pemerintah, swasta, sekolah, pasar dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. ***
Opini Anda