MORUT, POSOLINE.COM- Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Morowali Utara, akhirnya membatalkan hasil Pilkades Bintangor Mukti, Kecamatan Lembo Raya, digelar 13 Desember 2021 lalu.
Keputusan itu diambil setelah tim khusus menggelar rapat beberapa kali serta meneliti dan mengkonfirmasi materi keberatan yang diajukan oleh sesama peserta pemilihan kepala desa.
Penjelasan itu disampaikan oleh Sekkab Morut Musda Guntur selaku Pengarah Tim Khusus Sengketa Pilkades di ruang kerjanya, Kamis (20/1/2022).
Saat memberikan keterangan, Musda didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Victor Tamehi selaku Ketua Tim Khusus dan Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Dinas PMD Morut Charles Natanael Toha, S.Sos, M.Si.
Musda menjelaskan, sebelum pengambilan keputusan, tim khusus sudah mendengar keterangan dari para pihak baik yang keberatan maupun pihak panitia pilkades tingkat desa, serta perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengar, mempelajari dan mengumpulkan fakta-fakta yang ada, tim khusus berkesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran khususnya jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti.
Sesuai bukti-bukti yang dikumpulkan tim khusus, jumlah pemilih tetap di Desa Bintangor Mukti 447 orang, namun saat pemilihan menjadi 453 orang. Setelah diteliti, ternyata ada tambahan pemilih sebanyak enam orang yang belum cukup enam bulan berdomisili di desa itu sesuai bukti KTP.
“Sesuai ketentuan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jelas tertulis bahwa pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya ditegaskan berdomisili di desa sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk,” jelas Musda Guntur.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lanjutnya, tim khusus merekomendasikan untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti dimulai dari tahapan yang bermasalah dengan mencabut hasil penetapan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan pada 13 Desember 2021.
Selain itu, merekomendasikan dalam Pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti tidak akan mengikutkan sebagai pemilih enam orang Daftar Pemilih Tambahan yang KTP-nya belum cukup enam bulan.
Berikutnya, merekomendasikan dalam Pemilihan Kepala Desa Bintangor Mukti akan dilakukan langsung oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Sekda Musda Guntur selanjutnya menjelaskan Pilkades di Desa Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara, dan Pilkades di Desa Malino, Kecamatan Soyojaya, setelah dilakukan penelitian, tim khusus menyimpulkan semuanya sudah berjalan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Kalau terkait dugaan pelanggan hukum, itu bukan domain kami. Itu urusan penegak hukum kalau ada gugatan terkait itu,” ujarnya.
Untuk itu, hasil Pilkades di Desa Uempanapa dan Desa Malino dinyatakan selesai dan tinggal menunggu saat pelantikan.
Hasil keputusan Tim Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Morowali Utara diucapkan dalam rapat tim pada Selasa (18/1).
Dalam rapat tersebut hadir lengkap semua tim termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. H. Andi Parenrengi selaku Sekretaris Tim Khusus.
Untuk diketahui Pilkades serentak di Morut tahun 2021 dilaksanakan di 17 desa. Namun yang dilantik Bupati Morut pada 29 Desember 2021 hanya 14 kepala desa. Sisanya tiga kades ditunda pelantikannya karena ada keberatan dari sesama peserta Pilkades.
Ketiga desa itu masing-masing Desa Bintangor Mukti Kecamatan Lembo Raya, Desa Uempanapa, Kecamatan Bungku Utara dan Desa Malino, Kecamatan Soyojaya. (MCDD)
Opini Anda