POSOLINE.COM- Operasi (Ops) Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Poso, personil Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menggelar apel gabungan, Jumat 05/2/2021.
Apel gabungan berlangsung di halaman Polres Poso, melibatkan 67 personil. Diantaranya, 10 personil Yon B Sat Brimobda Sulteng, 10 personil Kodim 1307 Poso, 30 personil Polres Poso, 12 personil Sat Pol PP Pemkab Poso serta5 lima personil dari Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso.
Sementara Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Poso, Kompol Nurhadi, SH dalam arahnya mengatakan, bahwa kegiatan Ops Yustisi ini mempunyai kekuatan hukum. Olehnya, dalam pelaksanaannya tidak ada lagi himbauan-himbauan.
“Kita tindak tegas ketika ada yang melanggar aturan Prokes covid 19 dan saya mohon Sat Pol menyiapkan blangko teguran,” jelas Kapolres melalui Kabag Ops Polres Poso, Kompol Nurhadi, SH.
Operasi kali ini yang menjadi sasaran, kata Kabag Ops Nurhadi, yaitu kompleks perkantoran. Menurutnya, selama ini klaster penyebaran terbesar adalah lingkup perkantoran.
“Saya tekankan kembali, apabila menemukan pelanggaran Prokes di perkantoran lingkup Pemda Poso maka jangan segan-segan untuk memberi teguran tertulis berupa Surat Pernyataan,” tegasnya.
Untuk diketahui, kegiatan apel gabungan Ops Yustisi dihadiri, Kasat Sabhara Polres Poso, AKP. Sudji Hartono,SH, Kasat Intelkam, AKP. Tamrin Samuda, Kasi Propam, IPTU. Aristan Oktoberianus, KBO Sat Lantas, IPTU Risdiyanto, KBO Sat Intelkam, IPDA Fathurrahman,SH, Kepala bidang (Kabid) Perundang-undangan, Sat Pol PP Kabupaten Poso, Efrat. S. (*)
Opini Anda