POSO line.com – Oknum mahasiswa yang terlibat dalam tindak pidana akan dicoret dan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar).
Hal ini terkait hasil laporan Kepolisian Resort (Polres) Poso dalam release konfrensi persnya beberapa waktu lalu menangkap dan menetapkan oknum mahasiswa berinisial RBP yang kini masih terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Unsimar Poso.
Hal ini mendapat reaksi dari Rektor Unsimar Poso Suwardhi Pantih saat dikonfirmasi Selasa, 30/7/2019 memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah menindak lanjuti kasus tindak pidana pencurian elektronik tersebut.
Menurutnya, pihaknya akademik tidak akan memberikan kebijakan lagi karena sudah mencoreng nama baik civitas akademika. Ini juga pelajaran bagi membuat efek jera bagi oknum yang melakukan dan pelajaran bagi mahasiswa lain.
dari hasil laporan pihak Kepolisian,diketahui RBP (25) terdaftar sebagai penduduk dikelurahan Lembomawo Kecamatan Poso Kota Selatan tersebut kini terancam dikeluarkan dari kampus Unsimar.
‘’ Tersangka telah merusak atau mencoreng nama baik Unsimar,saya meminta agar Polisi terus memperoses tersangka sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ungkap
Bahkan kata Rektor yang belum lama dilantik mengatakan, tersangka merupakan mahasiswa angkatan 2018 atau semester III Fakultas Hukum, namun sejak masuk semester II sudah tidak aktif lagi di bangku perkuliahan dengan tunggakan biaya kuliah sebesar Rp. 900 ribu yang hingga kini belum diselesaikan.
‘’Memang betul tersangka ini adalah merupakan mahasiswa Unsimar,namun data terakhir sejak dua semester terakhir sudah tidak aktif lagi,atas dasar itu, dipastikan bukan lagi mahasiswa aktif.’’ jelasnya.
Beluma lagi kata Wadi sapaan akrabnya, dengan banyaknya pelanggaran yang terungkap atas ulah RBP membuat pihak kampus memberikan sanksi tegas berdasarkan kode etik serta aturan akademik tertuang dalam status perguruan tinggi Unsimar Poso. (Simson Towengke)
Opini Anda