POSOLINE.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso setelah menindaklanjuti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu (Ipal) yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) terpilih di DPRD Kabupaten Poso.
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh, di kantornya Sabtu 31/08/2019 dalam keterangan persnya menyampaikan, sejauh ini pihaknya (Bawaslu) sudah menindak-lanjut surat laporan resmi oleh pelapor.tertanggal 20 Agustus 2019.
Ada beberapa point yang dilaporkan untuk ditindak-lanjut kata Malik Saleh, Bawaslu sudah menempuh langkah investigasi di beberapa pihak terkait dengan menempuh langkah-langkah awal kepada pihak-pihak yang punya kewenangan yang mengetahui inti dari surat tersebut,
Namun kata Malik, pihaknya hanya menempuh langkah ini yang berkenan dengan kewenangan Bawaslu yang berdasarkan dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 103, dimana Bawaslu Kabupaten atau kota, menerima dan menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu dan diatur juga dalam peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018 dalam rangka pencegahan dan penindakan dan proses sengketa Pemilu.
Sejauh ini langkah yang sudah ditempuh melalui Devisi Hukum dan Penindakan pihaknya kata Malik, sudah melalukan investigasi dengan meminta bahan keterangan kepada pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso, pihak yang bersangkutan yang dilaporkan dan kepada Kepala Dinas Dikjar.
“ Kami juga meminta bahan keterangan dari KPU Poso melalui surat, kami juga mengundang tim pokja verifikasi berkaitan dengan legalisasi Ijazah dari Dinas P dan P dan KPU juga termasuk dalam pokja verikasi ijazah,” kata Malik.
Katanya, sedangkan dari hasil Invetigasi yang kami temukan, pihak Kepala Sekolah SMA 1 Poso membawa dokumen daftar nilai kelas II yang bersangkutan, hasil nilai EBTA / EBTANAS Tahun 1988/1989 juga foto copy ijazah yang dilegalisir atas nama yang bersangkutan.
Dari yang bersangkutan tidak membawa dokumen satupun dan hanya menyampaikan keterangan saja. “ Kalau yang bersangkutan itu, pada saat mintai keterangan dan dari hasil wawancara kami, bahwa yang bersangkutan sudah menyerahkan dokumennya kepada KPU Kabupaten Poso,” rinci Malik.
Dari hasi pemanggilan dan wawancara yang bersangkutan menurut Ketua Bawaslu, juga menyebutkan beberapa nama teman sekolah yang seangkatanya termasuk Suwardi Pantih, Rudy Rompas dan Hi Wahida sedangkan teman sekelasnya Ernius Bambe yang saat ini beralamat di Desa Masani Kecamatan Poso Pesisir.
“ Kadis P dan P memberikan keterangan yang bersangkutan pernah menunjukkan surat keterangan Polisi dan copy Ijazah SMA Negeri I yang di legalisir oleh CH. Tomimomor selaku Kepala Sekolah SMA Negeri I Poso pada Tahun1989,” jelasnya.
Sementara keterangan dari KPU kata Malik, itu berupa berkas berita acara berkaitan dengan pokja verifikasi ijazah. Sedangkan dari pokja yang diutus dari P dan P menyampaikan bahwa ijazah yang dilegalisr oleh kepala sekolah itu adalah sah.
Namun terkait dengan itu semua kata Abdul Malik, bahwa Bawaslu Kabupaten Poso sudah melakukan melalui investigasi, hanya waktu yang membatasi ruang kami untuk terus menindaklanjuti informasi awal ini, karena tahapan Pemilu berdasarkan peraturan KPU itu berakhir setelah DPRD Kabupaten atau kota dilantik.
“ Kami tidak punya kewenangan lagi, waktu yang membatasi, karena tahapan Pemilu telah berakhir setelah DPRD Kabupaten atau Kota dilantik yang didasari oleh UU No.7 2017 KPU tentang tahapan,”kata Malik menjelaskan.
Sementara Christian Oruwo Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Poso menambahkan, terkait dengan kasus ini karena yang menjadi objeknya adalah Ijazah, jadi berdasarkan hasil investigasi adanya dugaan pelanggaran administrasi, ada dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar dalam pencalonan.
Kata Christian, ada dua aspek yang bisa menjerat yaitu administratif dan pidana. “ Sedangkan aspek administratif sudah berakhir sejak ditetapkan dan pengambilan sumpah dan aspek pidana juga dengan sendirinya sudah berakhir setelah pengambilan sumpah berdasarkan peraturan Bawaslu.” Katanya menjelaskan. Simson Towengke
Opini Anda