MOROWALI UTARA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) secara resmi menyepakati penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Morowali Utara dan Ketua DPRD Morut, Hj. Warda Dg. Mamala, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morut, Jumat sore (28/11/2025).
Struktur RAPBD Morut TA 2026 yang disepakati menunjukkan total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,23 triliun. Sementara itu, alokasi belanja daerah disepakati mencapai Rp1,42 triliun.
Dari selisih antara pendapatan dan belanja, RAPBD Morut TA 2026 mencatatkan defisit anggaran sebesar Rp189 miliar. Namun, defisit ini dapat tertutupi melalui pos pembiayaan netto yang juga disepakati sebesar Rp189 miliar.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, S.Ip, MH, Wakil Ketua II DPRD Morut H. Ambo Mai, Sekda Morut Ir. Musda Guntur, MM, serta 18 Anggota DPRD dan para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemda Morut.
Dalam sambutannya, Bupati Delis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Morut atas kesepahaman terhadap RAPBD TA 2026.
“Semoga apa yang telah kita sepakati ini dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi pembangunan daerah dan juga masyarakat yang ada di Kabupaten Morowali Utara,” ujar Bupati Delis.
Setelah penetapan RAPBD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 dan ditutup oleh Ketua DPRD Morut.
Media KKominfo Morut

Opini Anda